Iuran PBI JKN-KIS, Dinkes Usulkan Penambahan Anggaran Rp11 M
KOTA - Dinas Kesehatan Kota Pekalongan mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp11 miliar pada APBD tahun 2020 untuk pembiayaan iuran JKN-KIS bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dicover dari APBD. Usulan diajukan karena adanya kenaikan besaran iuran PBI JKN-KIS kelas III yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dari sebesar Rp23.000 menjadi Rp42.000.
Kepala Dinkes Kota Pekalongan, Dr Slamet Budiyanto MKes mengatakan, kenaikan besaran iuran juga memiliki kaitan dengan Pemkot Pekalongan yakni untuk PBI yang dicover melalui APBD kota.
"Ini tentu menjadi PR yang lumayan berat bagi Pemkot Pekalongan. Saat ini, anggaran yang dialokasikan untuk pembiayaan PBI adalah Rp13 miliar bagi sekitar 47 ribu peserta. Untuk tahun 2020, kami ajukan penambahan sebesar Rp11 miliar sehingga pengajuan anggaran total untuk pembiayaan PBI JKN-KIS tahun 2020 yaitu Rp24 miliar," tuturnya, Senin (4/11).
Usulan itu, kata Budi, sapan akrabnya, sudah diajukan dan sudah menjadi pembahasan baik di TAPD maupun Banggar. "Diajukan atau tidak, PBI JKN-KIS sudah menjadi kewajiban Pemkot Pekalongan. Kami sudah sampaikan perhitungannya sesuai kebutuhan dan sudah menjadi pembahasan TAPD maupun Banggar," tambahnya.
Menurutnya, PR Pemkot tak hanya sampai disitu saja. Sebab jumlah peserta PBI JKN-KIS di Kota Pekalongan juga terus bertambah seiring dengan dilakukannya integrasi peserta hasil rekomendasi Dinsos P2KB ke JKN-KIS. Selama tahun 2019, setiap bulan setidaknya ada penambahan sebesar 200 hingga 300 peserta PBI JKN-KIS hasil integrasi.
Belum lagi, lanjutnya, adanya kemungkinan peserta mandiri yang sebelumnya membiayai sendiri iuran JKN-KIS yang diprediksi akan beralih menjadi peserta PBI. "Itu yang menjadi PR bagi Pemkot untuk menyiapkan anggaran yang cukup besar. Sementara dari sisi kemampuan anggaran Pemkot itu terbatas," katanya.
Mengenai hal itu, Pemkot dikatakannya sudah memiliki mekanisme sendiri untuk melakukan filter. Yang pertama tentu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang sudah dimiliki Pemkot. Selama peserta yang mengusulkan diri mendapat bantuan iuran masuk dalam data itu, maka bisa dibantu dengan dana APBD.
"Data itu menjadi screening awal. Sepanjang data warga miskin masuk disitu maka tidak masalah dan bisa dicover. Untuk yang tidak masuk, maka perlu ada rekomendasi dari Dinsos P2KB melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. Kalau betul-betul layak maka bisa dibantu," tandasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: