Pelaku Pembunuhan Mayat di Kebun Singkong Ternyata Telah Merencanakan Aksinya, Ini Modus dan Motifnya
Pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan di kebun singkong dimintai keterangan oleh Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers di Mapolres setempat.-Dony Widyo -
BATANG - Kasus pembunuhan terhadap Magfiroh (24) yang mayatnya ditemukan di kebun singkong oleh pelaku MT (23), ternyata sudah direncanakan terlebih dahulu sejak beberapa hari sebelum kejadian.
Pelaku mengaku gelap mata karena sedang terlilit hutang di koperasi sebesar Rp10 juta, dan harus segera melunasinya. Akhirnya warga Dukuh Jetis, Desa Bulu, Kecamatan Banyuputih itupun mengambil cara instan dengan cara menghabisi nyawa Magfiroh dan mengambil motor serta perhiasan miliknya.
Tonton videonya disini
MT sendiri berhasil dibekuk oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Batang dibackup tim Jatanras Polda Jawa Tengah pada Jumat (24/02/2023) dini hari di rumahnya.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun dalam konferensi pers di Mapolres setempat mengungkapkan, pelaku telah merencanakan untuk membunuh korban sejak Selasa (21/02/2023) lalu. Untuk memuluskan rencananya itu, pelaku mengajak korban bertemu di kosnya yang ada di wilayah Penundan.
"Pelaku dan korban memang mempunyai hubungan, dan keduanya bekerja di satu pabrik serta shift atau jam kerjanya sama. Sebelum kejadian, korban pamitan pada suaminya untuk lembur, namun ternyata dia dan pelaku bertemu di kos," ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pada Kamis (23/02/2023) sekitar pukul 00.30 wib, keduanya bersama-sama berangkat ke kos pelaku menggunakan motor Honda Scoopy Nopol G-6175-OC milik korban. Selanjutnya korban diajak pelaku ke daerah yang sepi di Desa Rowosari, Kecamatan Limpung.
"Di tempat itulah, pelaku membunuh korban dengan cara dicekik dari depan. Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku kemudian membopong tubuh korban dan meletakkannya diantara tanaman singkong. Tujuannya agar tidak mudah ditemukan," jelas AKBP Saufi Salamun.
Selanjutnya pelaku mengambil perhiasan korban dan membawa motor Scoopy meninggalkan lokas menuju ke Jembatan Serandil di Desa Keranggan, Kecamatan Tersono untuk membuang jas hujan miliknya dan Handphone milik korban agar tidak ketahuan Polisi. Kemudian, MT kembali ke rumah dengan membawa sepeda motor milik Korban.
"Motor korban sendiri kita amankan dari rumah teman pelaku di daerah Bawang. Motor itu ternyata sempat dititipkan dan akan dijual oleh pelaku," kata Kapolres.
Selain motor, petugas juga mengamankan barang bukti jaket korban dari kos pelaku hingga membuatnya tidak bisa membantah lagi atas perbuatannya. "Kita juga menemukan adanya rambut panjang di jaket pelaku. Dan untuk barang bukti tersebut sudah kita kirim ke labfor Polda Jateng," katanya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pelaku sendiri mengakui perbuatannya, karena terlilit hutang. (don)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: