Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Jika Melanggar Siap-siap Kena Denda Rp1 Juta

Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Jika Melanggar Siap-siap Kena Denda Rp1 Juta

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.-disway.id-

SOLO - Untuk menertibkan mobil yang biasa diparkir sembarangan di jalan, Pemerintah Kota Solo membuat aturan baru yaitu pemilik mobil wajib ada garasi.

Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) dan telah ditandatangani oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu sudah akan mulai diterapkan, dan bagi yang melanggar bisa dikenai sanksi dengan Rp1.000.000.

Dalam dalam peraturan Daerah Surakarta Penyelenggaraan Perhubungan Nomor 20 Tahun 2022 itu ditegaskan bahwa bagi pemilik kendaraan mobil wajib memiliki garasi.

Perda itu sendiri dibuat setelah banyaknya keluhan dari masyarakat terkait parkir sembarangan, terutama di jalan-jalan kampung. Pemilik mobil memilih memarkir kendaraannya di jalan depan rumah, karena tidak mempunyai garasi.

"Ya mengganggu (parkir mobil di jalan). Bahkan bisa menyebabkan tetangga musuhan gara-gara tidak terima ditegur. Makanya kalau mau punya mobil, siapkan garasinya dulu," kata Gibran, mengutip wawancaranya dengan RRI, Januari lalu, seperti dilansir disway.id.

Gibran menjelaskan, selain mengganggu mobilitas warga, parkir mobil di bahu jalan kampung juga bisa menyebabkan mobil damkar atau ambulans saat ada kejadian emergency sulit lewat.

"Apalagi misale ya mit-amit ada kebakaran di kampung. Mobil kebakarane ga bisa masuk, karena ada mobil pinggir jalan paling bahaya itu," ungkapnya. 

Untuk itu, aturan larangan parkir di bahu jalan ini akan diterapkan di semua daerah termasuk Kota Solo.

"Karena menggangu, nantinya semua kota nantikan menerapkan itu juga. Haruse punya mobil, ya harus punya garasi," tandas Gibran. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: