Jual Obat Terlarang, 'Warung Aceh' Digerebek Satresnarkoba Polres Batang

Jual Obat Terlarang, 'Warung Aceh' Digerebek Satresnarkoba Polres Batang

TUNJUKKAN BB - Waka Polres Batang, Kompol Raharja di dampingi Kasatnarkoba, AKP Bambang Tunggono menunjukkan barang bukti pil koplo dalam konferensi pers, Senin (27/2/2023).-Dhia Thufail-

BATANG – Kepolisian Resor Batang membongkar praktik ‘Warung Aceh’ yang memperjual belikan berbagai macam jenis pil koplo pada masyarakat. Waka Polres Batang, Kompol Raharja mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua orang warga Aceh yang melakukan praktik jual beli pil koplo di wilayah Kabupaten Batang.

 

“Jadi praktiknya itu, mereka membuka warung sembako. Tapi ternyata mereka juga melayani pembelian pil koplo . Tidak hanya satu jenis, namun berbagai macam jenis pil koplo,” ungkap Raharja di dampingi Kasatnarkoba, AKP Bambang Tunggono dalam konferensi pers, Senin (27/2/2023).

 

Dua tersangka jaringan Aceh yang diamankan itu yakni  Sariyulis M Yusuf (37) warga Dusun Cot Kuta, Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

 

Kemudian, Muhammad Yazid (31) warga Dusun Cot Harapan, Desa Mon Ara, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen.

 

“Keduanya kami amankan dari dua TKP berbeda, satu diantaranya kami amankan di sebuah warung masuk Desa Rowobelang, Kecamatan/Kabupaten Batang pada Jum’at (3/2/2023),” terangnya.

 

Dikatakan Raharja, dari tangan tersangka, petugas mendapati berbagai jenis obat terlarang, seperti dextro, hexymer, yarindo, tramadol dan trihex.

 

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, praktik itu sudah mereka jalankan sejak Desember 2022 sampai dengan Februari 2023 di wilayah Batang,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: