Jual Obat Terlarang, 'Warung Aceh' Digerebek Satresnarkoba Polres Batang

Jual Obat Terlarang, 'Warung Aceh' Digerebek Satresnarkoba Polres Batang

TUNJUKKAN BB - Waka Polres Batang, Kompol Raharja di dampingi Kasatnarkoba, AKP Bambang Tunggono menunjukkan barang bukti pil koplo dalam konferensi pers, Senin (27/2/2023).-Dhia Thufail-

Dijelaskan juga oleh Raharja, bahwa kedua tersangka nekat menyewa warung di dua lokasi wilayah Batang untuk melancarkan aksinya.

 

“Praktik tersangka diperkuat dengan datangnya sales (orang yang tidak dikenal) mengantar paket yang berisi kelima jenis obat terlarang itu,” katanya.

 

Adapun praktik penjualan pil koplo itu dilakukan tersangka dengan cara menjual secara eceran per paket dalam plastik klip kepada orang secara bebas.

 

Harga ecerannya yaitu Dextro Rp20 Ribu/16 butir, Hexymer Rp10 Ribu/ enam butir, Yarindo Rp10 Ribu/empat butir, Tramadol Rp7.500 per butir dan Trihex Rp3.500 per butir.

 

“Omsetnya luar biasa. Untuk Sariyulis M Yusuf omset per bulannya mencapai Rp30 juta. Sedang Muhammad Yazid omset penjualan per bulan Rp18 juta,” bebernya.

 

Disebutkan Raharja, petugas mengamankan barang bukti mencapai  1.119 butir obat terlarang. Rinciannya yaitu obat warna kuning berlogo dmp sebanyak 38 paket dengan isi masing-masing paket 16 butir. Jadi total 608 butir. 

 

Lalu obat warna kuning berlogo “mf” sebanyak 13 paket dengan masing- masing paket berisi enam butir. Total total 78 butir. 

 

Obat warna putih berlogo “y” sebanyak dua paket dengan total delapan butir, obat tramadol sebanyak 47 butir, obat trihexphenidyi tablet 2 mg sebanyak 16 butir dari tersangka Sariyulis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: