Polres Batang Tetapkan Abdul Somad Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan Senilai Puluhan Miliar

Polres Batang Tetapkan Abdul Somad Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan Senilai Puluhan Miliar

Dua kubu saling mengklaim sebagai pemilik lahan yang ada di Desa Depok, Kecamatan Kandeman.--

BATANG - Penyidik Satreskrim Polres Batang telah menetapkan Abdul Somad sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.

Kasus tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya sengketa lahan yang melibatkan PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang.

Kapolres Batang melalui Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi mengungkapkan, setelah melalui proses penyelidikan, termasuk memeriksa pilihan saksi, akhirnya pada Desember 2023 lalu penyidik telah menetapkan seorang tersangka.

"Untuk penetapan tersangka sendiri sudah kami lakukan, dan penyidikan juga sudah dilakukan. Namun untuk berkas perkara yang kami ajukan ke Kejari Batang masih dinyatakan P19 atau masih harus dilengkapi," ungkap AKP Imam Muhtadi di kantornya, Selasa 7 Mei 2023.

BACA JUGA:Rebutan Lahan, Dua Kubu di Batang Nyaris Bentrok di Lokasi yang Menjadi Sengketa

BACA JUGA:Imbas Pilkades Serentak Ditunda, 206 Kades di Batang Dapat Perpanjangan Masa Jabatan Selama 2 Tahun

Kasus itu sendiri bermula dari laporan Nurkholis yang juga Manajer PT PPI mewakili Hartono warga Solo, terkait terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan uang untuk pembelian tanah sebesar Rp21 miliar lebih.

Uang tersebut dipergunakan untuk pembelian tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman yang terjadi dalam kurun waktu 2019 sampai 2023. 

"Pelapor telah melakukan pelaporan pada 29 Agustus 2023, dan sudah kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk memeriksa 42 orang saksi," terang AKP Imam Muhtadi.

Selain memeriksa saksi, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari bukti transfer dari pihak Nurkhlois dan rekening koran. 

"Kami juga sudah menyita sertifikat tanah yang menjadi salah satu barang bukti dari notaris agar tidak disalahgunakan," lanjutnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kasus itu sendiri bermula saat pihak Nurkhlois hendak mencari lahan atau tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman. Selanjutnya pihak PT PPI mempercayakan pada Abdul Somad sebagai perantara yang mencarikan tanah di Batang. 

Namun setelah uang sebesar Rp21 miliar lebih diserahkan secara bertahap pada tersangka, ternyata tidak dibuatkan perjanjian jual beli pihak pemberi uang. Namun justru antara Abdul Somad dan penjual.

"Untuk kasus itu sendiri kami hanya menangani sesuai laporan saja, yaitu dugaan pidana penipuan dan penggelapan. Sedangkan terkait klaim kepemilikan lahan, itu masuknya ranah perdata," tandas Imam Muhtadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: