Imbas Pilkades Serentak Ditunda, 206 Kades di Batang Dapat Perpanjangan Masa Jabatan Selama 2 Tahun

Imbas Pilkades Serentak Ditunda, 206 Kades di Batang Dapat Perpanjangan Masa Jabatan Selama 2 Tahun

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki melantik empat kepala desa antar waktu di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang beberapa waktu lalu.--

BATANG - Ratusan Kepala Desa atau Kades di Kabupaten Batang, nampaknya kini bisa tersenyum ceria. Pasalnya, masa jabatan mereka diperpanjang selama 2 tahun.

Perpanjangan masa jabatan tersebut sebagai pelaksanaan dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satunya mengatur tentang masa jabatan Kades yang semula 6 tahun, kini menjadi 8 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Rusmanto menjelaskan, dengan adanya peraturan baru tersebut, mala pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) juga diundur.

"Untuk Pilkades serentak sendiri awalnya akan digelar tahun depan, namun diundur selama 2 tahun dengan berlakunya UU Desa yang baru tersebut," ungkap Rusmanto, Senin 6 Mei 2024.

Rusmanto menjelaskan, di Kabupaten Batang sendiri terdapat 239. Dari jumlah tersebut, sebanyak 206 kades akan berakhir masa jabatannya pada 2025, dan akan dilakukan Pilkades serentak.

"Sesuai regulasi yang baru, masa jabatan Kades menjadi 8 tahun, dan itu juga berlaku bagi yang saat ini sedang menjabat. Sehingga secara otomatis para kades yang masa jabatannya akan habis, kini diperpanjang 2 tahun," terang Rusmanto.

Tidak hanya tambahan masa jabatan, lanjut Rusmanto, sesuai undang-undang yang baru, Kades dan perangkat juga nantinya akan mendapatkan tunjangan keluarga. "Untuk besarannya sendiri menyesuaikan keuangan daerah." 

Ditambahkan, dalam aturan yang lama, kades dan perangkat mendapatkannya dari siltap dan tunjangan tambahan penghasilan.

"Untuk besaran tunjangan akan kita formulakan biar pengalokasiannya tidak melanggar aturan," tandas Rusmanto. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: