Dua Oknum Kades Terbukti Langgar Aturan, Bawaslu Batang Minta Pemkab Batang Tindaklanjuti
Lutfi Dwi Yoga - Anggota Bawaslu Kabupaten Batang -Radar Pekalongan/Novia Rochmawati -
BATANG, RADAR PEKALONGAN - Usai menerima laporan terkait dua oknum kades yang mengikuti deklarasi salah satu paslon Bupati wakil Bupati, Bawaslu Kabupaten BATANG langsung melakukan penyidikan. Dari hasil penelusuran, dinyatakan bahwa perbuatan dua oknum kades tersebut merupakan pelanggaran perundang-undangan lainnya. Yakni diduga melanggar ketentuan pasal 29 huruf b UU Desa.
"Bawaslu batang, sebagaimana ketentuan pasal 36 ayat (1) perbawaslu 8 tahun 2020 maka tindak lanjutnya adalah meneruskan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini pemda batang, sebagai atasan langsung kades untuk ditindaklanjuti," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga saat diwawancarai, Selasa 24 September 2024.
Tak hanya ke Pemkab Batang atau Pj Bupati, pihaknya juga telah memberikan surat imbauan kepada semua pihak terkait, termasuk PJ Bupati, Kapolres, dan Dandim, untuk mematuhi ketentuan hukum kampanye.
BACA JUGA:Gelar Budaya Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ajak Masyarkat Ikut Awasi Pilkada 2024
Menghadapi potensi pelanggaran lebih lanjut, Luthfi menekankan pentingnya netralitas bagi ASN, TNI/Polri, dan kepala desa.
"Ketidaknetralan dalam tahapan kampanye dapat berujung pada tindak pidana pemilihan," tegasnya, merujuk pada ketentuan yang menyebutkan sanksi pidana bagi pejabat yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Meskipun ASN dan kepala desa memiliki hak pilih, Luthfi mengingatkan bahwa mereka dilarang mengikuti kegiatan kampanye. "Pasal 6 ayat (5) PKPU No 13 Tahun 2024 menjelaskan bahwa ada ketentuan yang harus dipatuhi," ujarnya.
BACA JUGA:Ikut Deklarasi Paslon, Dua Oknum Kades Dilaporkan ke Bawaslu Batang
Ia juga meminta pasangan calon untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang, dengan sanksi yang sama menanti mereka yang melanggar.
Luthfi menambahkan, ada beberapa poin penting yang harus ditaati oleh partai politik dan tim pemenangan dalam pelaksanaan kampanye. Antara lain, mematuhi jadwal kampanye dan mendaftarkan tim kampanye kepada KPU.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya kampanye. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Bawaslu atau melalui nomor WhatsApp 0813 2543 7831," tutupnya.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Batang berkomitmen menjaga integritas pemilihan, memastikan semua pihak mematuhi aturan demi terciptanya proses demokrasi yang adil dan transparan. (nov)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: