Ikut Deklarasi Paslon, Dua Oknum Kades Dilaporkan ke Bawaslu Batang

Ikut Deklarasi Paslon, Dua Oknum Kades Dilaporkan ke Bawaslu Batang

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang - Mahbrur-Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-

BATANG, RADAR PEKALONGAN - Ketua Bawaslu Kabupaten BATANG, Mahbrur membenarkan  pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan dua oknum kepala desa (kades). Oknum tersebut dilaporkan karena diduga terlibat dalam deklarasi bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati BATANG 2024.

Saat ini Bawaslu Batang tengah melakukan penyidikan. Mahbrur menyebut pelanggaran ini diduga terjadi saat kedua kades tersebut turut serta dalam sebuah acara deklarasi paslon, yang dianggap melanggar ketentuan hukum terkait keterlibatan kepala desa dalam politik praktis.

BACA JUGA:Ada Museum Masuk Sekolah, Pelajar SMKN 1 Batang Ramai-ramai Belajar Sejarah

“Iya benar, ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh oknum kepala desa yang ikut dalam deklarasi paslon, dan saat ini laporan tersebut sedang kami pelajari lebih lanjut,” ujarnya saat ditemui di Hotel Sendang Sari, Rabu, 18 September 2024.

Mahbrur menambahkan bahwa meskipun laporan ini masih dalam tahap awal, proses pengkajian dan pengumpulan informasi sudah dilakukan oleh pihak Bawaslu. 

“Artinya, laporan itu sudah kita proses. Namun, sesuai dengan prosedur, kami harus mengkaji lebih mendalam apakah benar ada pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

Meski begitu, Mahbrur menyebut jika laporan dari masyarakat tersebut masih memiliki kekurangan dari segi syarat formil, sehingga belum bisa diterima sepenuhnya oleh Bawaslu. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Suap Seleksi Penerimaan Perangkat Desa, Polres Batang Tahan Mantan Camat Blado

“Namun demikian, laporan tersebut memiliki kekurangan syarat formil yang tidak terpenuhi. Tetapi karena syarat materialnya terpenuhi, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Bawaslu, laporan ini kami jadikan sebagai informasi awal dugaan pelanggaran,” jelas Mahbrur.

Ia menuturkan ada indikasi kuat bahwa dua kepala desa terlibat dalam pelanggaran ini. Meskipun demikian, Mahbrur tidak dapat mengungkapkan identitas kedua oknum kepala desa tersebut maupun sanksi yang mungkin akan dikenakan. 

“Saat ini masih dalam dugaan, jadi kami belum bisa memastikan apa sanksinya. Kalau terbukti, tentu ada sanksi yang harus dijatuhkan,” tandasnya. (nov) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: