Polres Batang Tetapkan Abdul Somad Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan Senilai Puluhan Miliar
Dua kubu saling mengklaim sebagai pemilik lahan yang ada di Desa Depok, Kecamatan Kandeman.--
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akibat ulah Abdul Somad tersebut menjadi penyebab timbulnya sengketa perebutan lahan. Hal itu terjadi karena lahan yang telah dibeli dengan uang dari PT PPI, kemudian dijual lagi oleh tersangka pada pihak lain.
Pada awalnya Abdul Somad mengajukan kuasa untuk bisa menjual lahan yang sudah dibeli ke Hartono, dan disetujui. Namun persetujuan tersebut kembali dibatalkan oleh Hartono, dan melarang lahan dijual lagi.
Meski sudah dibatalkan, ternyata lahan di Desa Depok tersebut tetap dijual oleh Abdul Somad pada pihak lain. (")
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: