Rebutan Lahan, Dua Kubu di Batang Nyaris Bentrok di Lokasi yang Menjadi Sengketa

Rebutan Lahan, Dua Kubu di Batang Nyaris Bentrok di Lokasi yang Menjadi Sengketa

Kapolsek Tulis menengahi kedua kubu yang saling mengklaim kepemilikan atas lahan di Desa Depok, Kecamatan Kandeman.--

BATANG - Dua pihak yang mengaku sebagai pemilik sah atas lahan seluas beberapa hektar di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, hampir terlibat bentrok fisik di lokasi lahan yang menjadi konflik.

Hal itu terjadi karena kedua belah pihak sama-sama melakukan kegiatan di lahan yang hingga saat ini masih menjadi sengketa, pada Sabtu 4 Mei 2024.

PT Prima Parquet Indonesia (PPI) dari Surakarta, yang tercatat sebagai pemilik awal dari lahan 19,6 hektar di Desa Depok tersebut, berencana untuk membangun pagar dan memasang tanda larangan untuk melakukan kegiatan di area tersebut.

Di sisi lain, PT Trak Sumbiri Indo (TSI) dari Semarang, yang juga mengklaim hak atas lahan yang sama, telah membawa peralatan untuk memancangkan tiang sebagai bagian dari pembangunan pabrik, dan sempat memprotes aktivitas yang PT PPI rencanakan.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Pemalang Amankan WNA Asal China Tinggal di Batang dan Diduga Miliki KTP elektronik

BACA JUGA:Jadi Caleg Terpilih, Satu Caleg PDI-P Dapil Batang 4 Mengundurkan Diri

Kedua belah pihak, yang sempat berhadapan, akhirnya setuju untuk melakukan mediasi di bawah pengawasan kepolisian dari Polres Batang, yang telah bersiaga sejak pagi hari. Suasana mediasi menjadi tegang karena adanya provokasi emosi.

"Kesepakatan yang dicapai adalah menghentikan semua kegiatan, sehingga sesuai dengan peraturan, objek yang sedang dalam sengketa harus tetap tidak berubah untuk menghormati proses hukum," kata Kapolsek Tulis AKP Agung Susanto setelah mediasi di lokasi pada hari Sabtu 4 Mei 2024.

Beliau menyatakan bahwa akan ada pertemuan lebih lanjut antara kedua pihak melalui perwakilan hukum mereka di Polres Batang. Untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tidak akan ada kegiatan lebih lanjut.

Sementara itu, perwakilan dari PT PPI Surakarta, Sugirman, menegaskan bahwa tidak akan ada kegiatan di area tersebut sampai ada keputusan resmi dari pengadilan.

"Insyaallah, kami akan segera menjadwalkan pertemuan pada hari Senin untuk membawa bersama kedua pihak dari PT PPI dan PT TSI, termasuk jika memungkinkan, Saudara Somad, yang menurut catatan polisi telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, seorang pengusaha dari Kota Surakarta, Hartono, telah melaporkan mantan orang kepercayaannya ke Polres Batang. Laporan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli lahan yang bernilai miliaran rupiah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.

"Saudara SD dilaporkan ke Polres Batang atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lahan," kata Sugirman, kuasa hukum Hartono, saat memeriksa lahan pada hari Rabu 26 Juli 2023 lalu.

Sugirman menyebutkan bahwa ia telah diberikan kuasa oleh Hartono, pemilik lahan, untuk membuat laporan tersebut ke Polres Batang. Laporan telah diajukan pada hari Kamis, 20 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: