Jadi Caleg Terpilih, Satu Caleg PDI-P Dapil Batang 4 Mengundurkan Diri

Jadi Caleg Terpilih, Satu Caleg PDI-P Dapil Batang 4 Mengundurkan Diri

KPU Batang menggelar penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Batang, Kamis 2 Mei 2024.-Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-Radar Pekalongan

*KPU Gelar Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Batang Pemilu 2024

BATANG, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - KPU Batang menggelar penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Batang, Kamis 2 Mei 2024. Meski telah ditetapkan, rupanya ada satu caleg terpilih dari PDI-Perjuangan dapil Batang 4 yang mengundurkan diri. 

Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Batang Susanto Waluyo didampingi Komisioner KPU Batang, Ida Susanti usai Rapat Pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Batang Pemilu 2024. 

"Dari salah satu partai politik ada menyampaikan pengunduran diri. Itu akan kita tindaklanjuti klarifikasi pada partai politik yang bersangkutan, besok jam 9 kita lakukan klarifikasi," katanya di aula kantor KPU Batang, Kamis 2 Mei 2024. 

BACA JUGA:Hingga Awal Mei, KPU Batang Belum Terima Konsultasi Pendaftaran Calon Bupati Perseorangan

Informasi yang diperoleh, caleg PDI Perjuangan yang mengundurkan diri itu adalah Vitriana Puspitasari. Namanya masuk dalam surat keputusan (SK) Penetapan KPU Calon Terpilih KPU Kabupaten Batang. Dimana sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2024, KPU juga sudah menerima berkas pengunduran diri yang diserahkan oleh parpol. 

Ida menambahkan,  proses klarifikasi akan dilakukan oleh seluruh komisioner KPU Batang. Juga di bawah pengawasan Bawaslu Kabupaten Batang.

"Setelah itu hasilnya bagaimana, apakah ada perubahan tidak dengan SK yang sudah kita tetapkan atau tidak? jik ada, kami berlima akan merevisi hasil SK berdasarkan parpol. Sebab peserta pemilu itu adalah partai politik, perseorangan dan capres-cawapres," jelasnya. 

Setelah mendapatkan klarifikasi nantinya, Proses perubahan SK Penetapan akan dilakukan dengan rapat pleno internal KPU. Kemudian hasilnya/perubahan SK akan disampaikan kembali ke peserta pemilu dan Bawaslu.

BACA JUGA:Terbuka Untuk Umum, KPU Batang Buka Pendaftaran 819 PPK dan PPS untuk Pilkada 2024

"Meski sudah ditetapkan, perubahan nama caleg terpilih tersebut dimungkinkan. Karena pada dasarnya peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik. Sehingga keputusannya memang ada di tangan parpol," jelasnya. 

Di kesempatan ini, KPU Kabupaten batang telah menetapkan parpol yang berhasil meraih 45 kursi parlemen. Ada  PKB 11 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, Golkar 6 Kursi, Partai Gerindra 5 kursi, PPP  5 kursi,  PKS 4 kursi, Parta Hanura 2 kursi, Partau Demokrat 2 kursi, Partai Nasdem 1 kursi,  PAN 1 kursi,  dan Partai Gelora 1 Kursi. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar pekalongan