Jual Obat Terlarang, 'Warung Aceh' Digerebek Satresnarkoba Polres Batang

Jual Obat Terlarang, 'Warung Aceh' Digerebek Satresnarkoba Polres Batang

TUNJUKKAN BB - Waka Polres Batang, Kompol Raharja di dampingi Kasatnarkoba, AKP Bambang Tunggono menunjukkan barang bukti pil koplo dalam konferensi pers, Senin (27/2/2023).-Dhia Thufail-

 

Lalu dari tersangka Muhammad Yazid diamankan obat warna kuning berlogo “dmp” sebanyak 14 paket dengan total 224 butir. Obat warna kuning berlogo “mf” sebanyak tiga paket dengan total 18 butir. 

 

Lalu obat warna putih berlogo "y" sebanyak 24 paket  total 96 butir, obat tramadol sebanyak 13 butir, obat trihexyphenidyi tablet 2 mg sebanyak 11 butir. 

 

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor: 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 ayat (10) peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. (fel)

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: