Terbukti Korupsi, Bendahara Desa Pretek Divonis Lebih Berat dari Mantan Kadesnya

Terbukti Korupsi, Bendahara Desa Pretek Divonis Lebih Berat dari Mantan Kadesnya

Majelis hakim, JPU dan penasehat hukum pengikutk persidangan di Ruang Sidang Tirta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. -istimewa -

BATANG - Majelis hakim pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis hukuman penjara satu tahun pada mantan Kepala Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang. Sedangkan untuk Sekretaris Desa dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan.

Keduanya dianggap secara sah dan meyakinkan telah perbuatan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pretek, tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Kadarwoko juga menjatuhkan vonis denda Rp50 juta pada mantan Kades Pretek Tasrip diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan sebesar Rp26.593.173,39. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Sedangkan untuk mantan bendahara desa, Hamzah dengan denda Rp60 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

"Keduanya juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp143.406.826,61 untuk terdakwa Tasrip dan Rp201.125.254,64 untuk terdakwa Hamzah)," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Ridwan Gaos Natasukmana pada keterangannya, Senin (06/03/2023).

Untuk terdakwa Tasrip telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 143.406.826,61. Uang tersebut dikembalikan pada Pemerintah Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan. 

Sedangkan Hamzah tidak ada uang titipan, sehingga apabila nantinya dia tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. 

"Hasilnya untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama 4 bulan," kata Ridwan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mangan kades hukuman penjara satu tahun dan tiga bulan. Sedangkan untuk sekretariat desa dituntut hukuman penjara 2 tahun.

Pada persidangan itu penasehat hukum dan majelis hakim serta JPU dari dari Kejari Batang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eko Hartoyo menjalani sidang di Ruang Sidang Tirta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

Sedangkan Para  terdakwa berada di Lapas Klas II Batang. Persidangan dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran COVID-19. (don)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: