Kades dan Bendahara Desa Pretek Dituntut Hukuman Berbeda oleh JPU Kejari Batang, Ternyata Ini Penyebabnya

Kades dan Bendahara Desa Pretek Dituntut Hukuman Berbeda oleh JPU Kejari Batang, Ternyata Ini Penyebabnya

Kades dan Bendahara Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan mengikuti persidangan dari Rutan Kelas IIA Batang.-istimewa -

BATANG - Kepala Desa Pretek dan Bendahara Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  Tahun Anggara 2018 -2021.

Tasrip selaku Kepala Desa dituntut dengan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan, sedangkan Bendahara Desa Pretek, Hamzah dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/02/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, oleh JPU kedua terdakwa dianggap secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi APBDes selama kurun waktu dari 2018 hingga 2021.

"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan menilai perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, di kantornya, Senin (13/2). 

Selain hukuman penjara, JPU diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batang Eko Hartoyo juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda. 

Tasrip selaku Kades besaran uang denda yaitu Rp50 juta yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan sebesar Rp. 26.593.173,39. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Tidak hanya itu, Tasrip juga dituntut untuk untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 143.406.826,61 yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan sebesar Rp. 143.406.826,61 sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang dipergunakan untuk membayar uang pengganti, dan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pretek Kecamaan Pecalungan Kabupaten Batang.

Sedangkan untuk Hamzah, dituntut membayar denda sebesar sebesar Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama bulan. Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 201.125.254,64. 

Jika Hamzah nantinya tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama satu tahun penjara.

"Pertimbangan JPU menuntut terdakwa Tasrip lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan pidana terdakwa Hamzah, salah satunya bahwa terdakwa Tasrip dengan sukarela telah menitipkan uang untuk membayar kerugian negara dan Biaya Denda sebesar Rp170 juta. Sedangkan terdakwa Hamzah sama sekali belum mengembalikan seluruhnya kerugian keuangan Negara," jelas Ridwan.

Kedua terdakwa sendiri sebelumnya diseret ke meja hijau karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 351.670.581,25. Keduanya selama kurun waktu tahun 2018 hingga 2021 diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kades dan bendahara.

"Atas tuntutan pidana tersebut Penasehat Hukum kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan atau Pledoi pada sidang yang akan datang, yaitu pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023," tandas Ridwan.

Persidangan itu sendiri digelar secara virtual. Kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Klas II Batang. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang. (don)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: