Korupsi APBDes Ratusan Juta, Kejari Batang Tahan Mantan Bendahara Desa Kranggan di Lapas Rowobelang
Mantan Bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono ditahan Kejari Batang karena diduga korupsi anggaran APBDes hingga ratusan juta rupiah.-Dony Widyo -
BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetap tersangka dan menahan Mantan Bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono berinisial HS (35) dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes, Rabu 4 Juni 2025.
Perbuatan HS sendiri telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp354 juta, dan uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, insentif RT/RW, tunjangan BPD, insentif guru TPQ dan Paud dan legiatan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Epi Paulin Numberi melalui Kasi Intel Dipo Iqbal mengungkapkan, selain menjadi bendahara, tersangka juga merupakan operator sistem keuangan desa (Siskeudes) Kranggan yang dimanfaatkan untuk memuluskan perbuatannya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ini memindahkan uang dari APBDes ke rekening pribadi. Dan berdasarkan hasil audit oleh pihak inspektorat Kabupaten Batang, perbuatanya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp354.046.143," ungkap Dipo Iqbal, Rabu 4 Juni 2025.
BACA JUGA:Dukung Pembangunan, Pemkab Batang Perkuat Penegakan Perda oleh Satpol PP yang Responsif
BACA JUGA:Kejari Batang Buru Harta Pelaksana Pekerjaan Pelabuhan Batang Rp9,2 Miliar
Dipo juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika uang hasil korupsinya tersebut dipergunakan untuk melunasi atau membayar hutan pinjaman online. Selain itu, juga untuk foya-foya di karaoke yang ada di Semarang.
"HS selaku operator Seskeudes ternyata juga mempunyai kode akses milik Sekretaris Desa (Sekdes) yang seharusnya dipergunakan untuk verifikasi. Sehingga HS ini leluasa untuk mencairkan anggaran desa yang selanjutnya ditransfer ke rekening pribadi," terang Dipo didampingi Kasi Pidsus Eko Hartoyo.
Selama menjalankan aksinya, HS juga diketahui cerdik dalam menyiasati keuangan desa tahun anggaran 2024. "Setiap kali ada permintaan untuk mencairkan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan, maka dia akan mencarikan anggaran lain untuk memenuhinya. Namun lama kelamaan, anggaran lainpun habis, sehingga perbuatan tersangka ini akhirnya ketahuan," beber Dipo.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka sendiri setelah kita tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya ditahan di Lapas Batang untuk 20 hari ke depan," tandas Dipo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

