Usut Dugaan Double Tagihan Listrik PJU, Kejari Batang Panggil Kadishub dan PLN
Kasi Intel Kejari Batang mengungkapkan pihaknya saat ini masih melakukan mendalami dugaan praktik pembayaran ganda (double payment) tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU).-Istimewa -
BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang mendalami dugaan praktik pembayaran ganda (double payment) tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang diduga menelan anggaran daerah hingga miliaran rupiah.
Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak kunci, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dan PT PLN.
Kasi Intel Kejari Batang, Dipo Iqbal, membenarkan pihaknya sedang mengonfirmasi kejanggalan dalam sistem penagihan listrik PJU. "Kita panggil untuk dikonfirmasi dan klarifikasi terkait tagihan listrik PJU," kata Dipo kepada wartawan.
Dipo memaparkan, pokok persoalannya adalah adanya dua tagihan yang diterbitkan untuk satu objek PJU yang sama. Alih-alih menolak, Dishub Kabupaten Batang justru dikabarkan melunasi keduanya.
BACA JUGA:Janda Perwira Polisi Korban Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp 350 Juta Tuntut Pelaku Utama Dijerat Hukum
"Prinsipnya satu objek bayar sekali. Namun dalam kasus ini, PLN menagih dua kali dan Dishub membayarnya. Ini memicu pembengkakan tagihan yang signifikan," tegas Dipo, menjelaskan alasan penyelidikan.
Untuk melacak aliran dana, Kejari tidak hanya memeriksa jajaran Dishub, tetapi juga memanggil sejumlah pejabat dari Kantor Wilayah PLN Yogyakarta. "Ini sudah di luar tagihan biasa. Kami perlu mengonfirmasi ada tidaknya unsur penyimpangan," tambahnya.
Kadis Dishub Bantah Ditahan, Beberkan Soal Tunggakan Warisan
Menanggapi pemanggilan tersebut, Kepala Dishub Kabupaten Batang, Eko Widiyanto, membantah keras kabar yang beredar di media sosial bahwa dirinya ditahan. Ia menegaskan bahwa pemanggilan itu murni untuk verifikasi administratif.
"Iya benar, saya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Batang dalam rangka verifikasi tagihan PJU. Tidak ada penahanan, hanya pemaparan administrasi," ujar Eko.
Eko mengungkapkan, masalah ini merupakan warisan tunggakan dari periode sebelum ia menjabat, yakni rentang tahun 2006 hingga 2015. Saat ia memimpin, beban tersebut masih berlanjut hingga periode 2021-2023.
"Nilai tunggakan yang harus ditanggung selama saya menjabat sekitar Rp 7,2 miliar, yang berasal dari akumulasi tagihan sekitar Rp 1,8 miliar per bulan selama empat bulan," beber Eko. Ia menekankan bahwa masalah ini adalah persoalan administrasi, bukan pidana.
Pendataan Ulang untuk Antisipasi Kerugian ke Depan
Eko Widiyanto menyatakan, untuk mencegah terulangnya kesalahan serupa, Dishub Batang telah melakukan langkah korektif. Pihaknya tengah melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap semua titik PJU di wilayahnya.
"Kami berkoordinasi dengan PLN untuk memverifikasi titik-titik PJU mana yang masih aktif dan yang sudah tidak berfungsi. Target kami, ke depan tidak ada lagi ketidakakuratan dalam penagihan," papar Eko.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

