Disway award
iklan banner Honda atas

Kejari Batang Tetapkan Kades Mojotengah jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

Kejari Batang Tetapkan Kades Mojotengah jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

Kejari Batang menetapkan Kades Mojotengah sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2024.-Istimewa -

BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan Kepala Desa Mojotengah, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, berinisial D, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024.

Penetapan ini diumumkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal, mewakili Kajari Dr. Efi Paulin Numberi, Selasa 22 Juli 2025.

Dipo menjelaskan tersangka diduga menyalahgunakan anggaran kegiatan desa, baik fisik maupun nonfisik, untuk keperluan pribadi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 235.355.952.

"Cara kerjanya, setelah bendahara mencairkan dana ke Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), tersangka menghubungi PKA untuk meminta uang tersebut," jelas Dipo saat konferensi pers.

BACA JUGA:Pemkab Batang Luncurkan

BACA JUGA:Wisata Murah di Hutan Rajawali Batang! Cuma Bayar Parkir Bisa Olahraga Sampai Jajan Tradisional!

Menurut pengakuan tersangka, uang dipakai untuk kebutuhan pribadi dan menutupi kekurangan anggaran kegiatan yang sudah lebih dulu dipakai. Dugaan penyimpangan terjadi pada enam kegiatan desa sejak Juli 2024:

1.  Pembangunan Sarana Air Bersih Dukuh Tempuran (Rp 82.241.000, Dana Banprov).

2.  Pembangunan Rabat Beton & Pelebaran Jalan (Rp 79.577.352, Dana Banprov).

3.  Pengembangan dan Operasional Pemerintah Desa (Rp 26.937.600, Dana Desa).

4.  Insentif Guru Madrasah (Rp 22.500.000, Dana Desa).

5.  Pembangunan Jalan Usaha Tani Dukuh Depok (Rp 24.100.000, Dana Desa).

6.  Pengalihan dana ODF/Jamban dan Padat Karya (Rp 36.000.000) untuk tambahan pembangunan jalan usaha tani Dukuh Depok.

"Total kerugian negara Rp 235 juta lebih," tegas Dipo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait