Bejat, Pemuda Ini Tega Nodai Bocah 5 Tahun
KEKERASAN SEKSUAL - Cipto alias Toyib (38), warga Desa Sidorejo Kecamatan Comal Kabupaten Pekalongan tega menyetubuhi bocah berusia 5 tahun di Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-
Tersangka sudah kenal dengan ibu korban. Sehingga tersangka sering bermain ke rumah korban. Makanya, korban mengenal pelaku. Tersangka berinisial C (Cipto) alias Toyib (38), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. "Tersangka sudah kita amankan dan akan kita proses," tandasnya.
Saat jumpa pers, tak ada raut muka penyesalan pada tersangka. Dengan santainya, ia menerangkan kronologis aksi bejat yang dilakukannya pada balita malang tersebut. Ia mengaku tak ada hubungan apapun dengan ibu korban. Hanya sebatas teman kerja. Namun dengan bujuk rayunya, ia tega menyetubuhi anak teman kerjanya sendiri.
Tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.(had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: