Gara-gara Sakit Hati, Mantan Karyawan Bobol Warung Milik Bosnya

Gara-gara Sakit Hati, Mantan Karyawan Bobol Warung Milik Bosnya

BOBOL WARUNG KARAOKE - Dua pembobol warung karaoke di Sawangan, Doro, berhasil ditangkap tim Resmob Polres Pekalongan dan Satreskrim Polsek Doro.-Hadi Waluyo-

Kedua tersangka berinisial ZA (44), warga Desa Legokgunung, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, dan EC (38) alias Garong, warga Desa Larikan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. ZA ditangkap di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Garong dibekuk di rumah istrinya di Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar.

 

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, Kamis (2/3/2023), menerangkan, peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi pada Selasa, tanggal 31 Januari 2023, sekira pukul 00.30 WIB. Keduanya mencuri di sebuah warung makan dan karaoke Berkah di Dukuh/Desa Sawangan, Kecamatan Doro. Keduanya mencuri barang-barang elektronik di tempat itu.

 

Aksi pencurian itu kali pertama diketahui oleh karyawan rumah makan dan tempat karaoke berinisial MW. Sekitar pukul 13.30 WIB, MW hendak membuka warung. Dia terkejut melihat pintu samping sebelah utara dalam keadaan terbuka sedikit. Ia pun masuk dan melihat anak grendel berada di atas lantai. Setelah dicek ke ruang tengah dan kamar, barang-barang seperti TV dan amplifier sudah hilang.

 

MW kemudian menelpon AS selaku pemilik warung. Pemilik warung lantas melakukan pengecekan dan melihat grendel gembok pintu samping dalam keadaan rusak dan terdapat bekas congkelan. Atas kejadian tersebut, AS melaporkan pencurian itu ke Polsek Doro.

 

Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Doro yang dibekap tim Resmob Polres Pekalongan dan juga Unit Reskrim Polsek Wiradesa berhasil mengamankan pelaku yang mencuri di rumah makan dan tempat karaoke di wilayah Doro tersebut.

 

“Pelaku berjumlah 2 orang yang berinisial ZA (44) dan EC (38). Mereka mengambil 2 unit TV dan 3 unit amplifier dengan cara mencongkel grendel pintu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp 15 juta,” ungkap AKP Isnovim.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, Isnovim mengatakan salah satu pelaku ZA (44), warga Dukuh Larangan, Desa Legokgunung, Kecamatan Wonopringgo, berhasil dibekuk pada tanggal 18 Februari 2023 di daerah Jembatan besi Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

 

Dari penangkapan ZA tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap EC alias Garong, warga Dukuh Larikan Tengah Desa Larikan Kecamatan Doro. “EC ditangkap pada Rabu (1/3/2023) di rumah istrinya yang berada di Dukuh Krandon Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar,” ungkap Kasat Reskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: