Edarkan Sabu, Dua Warga Tegal Ditangkap di Pekalongan

Edarkan Sabu, Dua Warga Tegal Ditangkap di Pekalongan

BARANG BUKTI - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, didampingi Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno dan Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Purno Utomo menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari dua orang tersangka, dalam konferensi pers di mapolres sete-Wahyu Hidayat-

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut didapatkan kedua tersangka dari luar kota. "Ini masih kita kembangkan lagi, semoga bisa terungkap yang lebih besar," imbuh AKBP Wahyu Rohadi.

 

Salah satu tersangka, RAH, mengatakan dirinya hanya disuruh oleh teman untuk membeli sabu tersebut. "Saya disuruh teman, beli Rp4 juta. Nggak tahu dia mau jual lagi atau tidak," katanya.

 

RAH menambahkan, dirinya mendapatkan upah Rp500 ribu, ditambah sebagian sabu untuk dikonsumsi. "Saya dikasih 500, sama pemakaian," ujarnya.

 

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (way)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: