Edarkan Sabu, Dua Warga Tegal Ditangkap di Pekalongan
BARANG BUKTI - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, didampingi Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno dan Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Purno Utomo menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari dua orang tersangka, dalam konferensi pers di mapolres sete-Wahyu Hidayat-
**Barang Bukti 3 Paket Sabu Seberat 7,70 Gram
KOTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap dua orang pria warga Tegal yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Barang bukti sabu yang diamankan mencapai 7,70 gram.
Kedua tersangka yakni RAH (21), warga Mintaragen Kecamatan Tegal Timur, dan NH (42), warga Debang Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, didampingi Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (9/3/2023), mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Kamis, 23 Februari 2023 pukul 16.30 WIB di gang Pesindon, Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat bruto 7,70 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp175.000 dan sebuah ponsel.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga akan ada transaksi narkoba di gang Pesindon.
"Kemudian tim kita menindaklanjutinya. Sesampainya di lokasi, didapati ada dua tersangka ini. Mereka kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket dengan berat sekitar 7,70 gram," kata Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: