Pelaku Pencurian Motor Milik Tetangganya Dibekuk Unit Reskrim Polsek Subah

Pelaku Pencurian Motor Milik Tetangganya Dibekuk Unit Reskrim Polsek Subah

AI warga Subah dibekuk polisi karena telah melakukan pencurian motor milik tetangganya.-istimewa-

BATANG - Seorang pelaku pencurian motor berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Subah dibantu warga. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu sepeda motor.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kapolsek Subah AKP Sapto Winengku mengungkapkan, pelaku diamankan pada Sabtu, 25 Maret 2023. Saat ini pelaku tengan melanjali pemeriksaan intensif guna kepentingan penyidikan.

"Pelaku AI (34) yang merupakan warga Subah ini diamankan pada Sabtu sekira pukul 00.30 wib oleh petugas bersama warga," ungkap AKP Sapto Winengku, Sabtu 25 Maret 2023.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian oleh pelaku sendiri dilakukan pada Sabtu 11 Maret 2023 lalu. Saat itu sekitar pukul 20.00 wib korban, S tengah memanasi motornya di rumah.

Baca juga : Dibobol Maling, 37 Unit Komputer SMPN 1 Bojong Raib 

Selanjutnya korban pergi meninggalkan rumah, berikut motor yang telah dipanasi.

Mengetahui pemiliknya pergi, pelaku AI (34) yang juga merupakan tetangga korban, kemudian datang ke rumah S. Selanjutnya pelaku mencongkel pintu bagian belakang rumah korban dan mengambil motor yang ada di dalamnya.

"Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut," tandas AKP Sapto. (don)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: