Nyamar Jadi Pembeli, Penjual Obat Mercon Berhasil Dibekuk
JUAL OBAT MERCON - Tim Resmob Polres Pekalongan menangkap 4 penjual obat mercon.-Hadi Waluyo-
"Dari pemeriksaan awal saudara Londo mengakui bahwa lima hari sebelumnya ia mengambil serbuk bahan peledak dari temannya yang berinisial NJ (38), warga Batang. Setelah dilakukan penangkapan terhadap NJ di rumahnya tidak ditemukan serbuk bahan peledak karena telah habis terjual," terang Ipda Suwarti.
Dari pengakuan NJ, ia mendapatkan bahan peledak dari seseorang yang tidak dikenal dari Tegal. Ia hanya sebagai perantara dengan mendapatkan upah Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per kilo.
"Keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut. Empat tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara," tandasnya.
Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitarnya jika terdapat peredaran petasan atau mercon. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah tragedi ledakan akibat petasan.
“Oleh karena itu kami mengimbau jangan menggunakan, memakai, menyimpan atau menjual bahan peledak atau obat mercon sesuai Undang-Undang Darurat," tandas dia. (had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: