Kursi DPRD Kabupaten Pekalongan Tetap 45
SOSIALISASI - KPU Kabupaten Pekalongan mensosialisasikan alokasi kursi legislatif dan dapil. -Hadi Waluyo-
Dengan sosialisasi itu, diharapkan masyarakat tahu alokasi kursi DPRD Kabupaten Pekalongan masih tetap 45 kursi, dapilnya juga tetap 5. "Kita juga mensosialisasikan daerah pemilihan. Daerah pemilihan yang pertama dapil presiden 1 dapil, daerah pemilihan untuk DPD 1 dapil, daerah pemilihan untuk DPR RI 1 dapil, DPRD provinsi 1 dapil, dan DPRD kabupaten 5 dapil. Jadi secara keseluruhan kita mengelola 5 dapil untuk Pemilu 2024," imbuhnya.
Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Ahsin Hana, dalam sosialisasi itu menyampaikan, alokasi kursi untuk anggota DPR RI di Jawa Tengah ada 77 kursi. Kabupaten Pekalongan masuk dapil Jateng 10, dengan alokasi kursi DPR RI sebanyak 7 kursi.
Untuk DPRD Jawa Tengah, alokasinya ada 120 kursi. Dengan rincian, dapil DPRD Jateng 1 ada 6 kursi, dapil Jateng 2 (7), dapil 3 (10), dapil 4 (6), dapil 5 (8), dapil 6 (10), dapil 7 (10), dapil 8 (8), dapil 9 (8), dapil 10 (11), dapil 11 (12), dapil 12 (12), dan dapil Jateng 13 ada 12 kursi.
"Kabupaten Pekalongan masuknya dapil 10 untuk DPR RI dan dapil 13 untuk DPRD Jateng," kata Ahsin.
Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Pekalongan, kata Ahsin, masih tetap sama 45 kursi. Dengan rincian, dapil 1 (Kecamatan Kajen, Kandangserang, Paninggaran) ada 7 kursi, dapil 2 (Kesesi, Sragi, Bojong) ada 10 kursi, dapil 3 (Siwalan, Wiradesa, Tirto, Wonokerto) ada 10 kursi, dapil 4 (Wonopringgo, Buaran, Kedungwuni, Karangdadap) ada 11 kursi, dan dapil 5 (Petungkriyono, Talun, Doro, Karanganyar, Lebakbarang) ada 7 kursi.
"Awal Mei diperkirakan sudah pendaftaran caleg DPRD kabupaten," katanya. (had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: