DPRD Sahkan Tiga Raperda Menjadi Perda

DPRD Sahkan Tiga Raperda Menjadi Perda

SAH - DPRD Kota Pekalongan menyetujui dan mengesahkan tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar kemarin.-Ainul Atho-

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid saat membacakan pendapat akhirnya mengaku bersyukur atas disetujuinya tiga raperda itu. "Alhamdulillah ada tiga Raperda yang telah disetujui bersama, dimana dua Raperda merupakan usulan eksekutif satu raperda usulan DPRD. Alhamdulillah semuanya sudah disetujui," ucap Aaf, sapaan akrabnya.

 

Disampaikan Aaf, bahwa Raperda pertama tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengaturan pajak dan retribusi dalam raperda yang baru mengatur mengenai restrukturisasi pajak, kewenangan pemungutan opsen, dan penyerdehanaan retribusi. Ditetapkannya raperda ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah dalam optimalisasi tata kelola keuangan serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak dan retribusi bagi masyarakat.

 

Raperda kedua tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, dimana raperda ini dimaksudkan untuk menciptakan tata kelola pasar rakyat yang baik dan profesional guna mewujudkan keberadaan pasar rakyat yang tertib, teratur, bersih, aman, nyaman, sehat, dan berkeadilan secara bertahap dan berkesinambungan sesuai ketentuan SNI Pasar Rakyat. Selain itu, pengaturan mengenai pengelolaan pasar diharapkan mampu menciptakan, memperluas, dan meratakan kesempatan kerja di bidang perdagangan. 

 

Sementara, Raperda ketiga tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha atau yang dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan raperda atas prakarsa DPRD Kota Pekalongan. Pihaknya menegaskan, disepakatinya 3 raperda ini menjadi perda atas dukungan kolaborasi dan komunikasi yang selama ini terjalin dengan sangat baik antara eksekutif dan legislatif di Kota Pekalongan. Sehingga, dalam prosesnya berjalan lancar tanpa ada masalah apapun.

 

"Harapan kami, tiga Raperda ini dilakukan penyesuaian dengan situasi dan kondisi yang ada. PR Kota Pekalongan masih banyak untuk menyusun raperda- raperda lain. Mudah-mudahan di Tahun 2023 ini 3 raperda yang sudah disetujui bersama ini bisa berimbas baik ke masyarakat Kota Pekalongan dan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena salah satu raperda di dalamnya ada penyesuaian harga," harapnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: