Bawaslu Peringatkan Bacaleg, Ini Sebabnya

Bawaslu Peringatkan Bacaleg, Ini Sebabnya

Wahyudi Sutrisno-Hadi Waluyo-

KAJEN - Bawaslu Kabupaten Pekalongan membuka posko aduan masyarakat tahapan pengajuan caleg Pemilu 2024. Posko ini untuk menerima aduan masyarakat yang mengetahui informasi adanya bacaleg yang statusnya masih anggota Polri, TNI, kepala desa, perangkat desa, dan jabatan lainnya yang mengharuskannya untuk mundur.

 

Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno, Kamis (4/5/2023), menyampaikan, keberadaan posko ini untuk menerima aduan masyarakat yang mengetahui informasi adanya bakal calon anggota DPRD yang statusnya masih anggota Polri, TNI, kepala desa, perangkat desa, dan jabatan lainnya yang mengharuskan untuk mundur.

 

“Bawaslu buka posko aduan masyarakat untuk menerima aduan dari masyarakat yang tahu akan informasi bacaleg yang masih menjabat atau aktif pada profesi yang harus mundur,” ujarnya.

 

Wahyudi mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Pekalongan untuk turut serta mengawasi tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD. Jabatan lain menurut PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang harus mengundurkan diri adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

 

“Iya betul, profesi-profesi itu harus mundur sebelum mendaftarkan diri menjadi bacaleg,” ujarnya.

 

Masyarakat dapat melapor ke posko aduan Bawaslu Kabupaten Pekalongan, baik secara langsung maupun tidak langsung (daring) melalui email resmi Bawaslu [email protected] atau bisa melalui pesan langsung di media sosial resmi Bawaslu.

 

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pekalongan juga sudah melakukan pencegahan dengan mengirimkan surat imbauan ke parpol untuk memperhatikan dan mematuhi program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: