iklan banner Honda atas

Bawaslu Peringatkan Bacaleg, Ini Sebabnya

Bawaslu Peringatkan Bacaleg, Ini Sebabnya

Wahyudi Sutrisno-Hadi Waluyo-

Parpol diharapkan memperhatikan dan mematuhi terkait persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pasal 8, 9 dan pasal 10.

 

Selanjutnya, memperhatikan dan mematuhi terkait persyaratan administrasi bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023. (had)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: