Banner Iklan BYD
banner honda terbaru 2026

Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif Mulai 21 September 2026

Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif Mulai 21 September 2026

Layanan pembayaran pajak kendaraan keliling.-Istimewa -

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi meluncurkan program pembebasan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak progresif.

Kebijakan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan lebih, yakni mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Penetapan insentif pajak daerah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil guna meringankan beban ekonomi warga sekaligus menekan angka tunggakan pajak kendaraan di wilayahnya.

BACA JUGA:Sekda Jateng Usulkan RUU Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan Karakteristik Daerah

BACA JUGA:Lindungi Petani, Pemprov Jateng Gulirkan Program JTAB Petani Gajian

"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya," ujar Masrofi saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat (18/9/2026).

Didominasi Kendaraan Roda Dua

Berdasarkan data Bapenda Jateng, mayoritas tunggakan pajak di wilayah Jawa Tengah berasal dari pemilik sepeda motor.

Dari total sekitar 17 juta unit kendaraan yang terdaftar di Jawa Tengah, proporsi populasi didominasi oleh kendaraan roda dua sebesar 80 persen, sementara 20 persen sisanya merupakan kendaraan roda empat atau lebih.

Masrofi menambahkan bahwa program diskon dan keringanan pajak ini meneruskan kebijakan Pemprov Jateng sebelumnya. Sejak Februari 2026, Pemprov Jateng telah memberlakukan potongan pokok pajak sebesar 5 persen yang hingga kini masih berjalan.

Pihaknya berharap stimulus fiskal ini mampu menggenjot tingkat kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan, sebab penerimaan sektor ini akan disalurkan kembali untuk pembiayaan fasilitas publik.

"Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya,” tutur Masrofi.

Jasa Raharja Ikut Bebaskan Denda SWDKLLJ

Sejalan dengan kebijakan Pemprov Jateng, PT Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah turut berpartisipasi memberikan keringanan berupa penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto, menegaskan bahwa pembebasan denda keterlambatan ini berlaku untuk tunggakan masa lalu tanpa dipungut biaya sanksi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait