Banner Iklan BYD
banner honda terbaru 2026

Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif Mulai 21 September 2026

Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif Mulai 21 September 2026

Layanan pembayaran pajak kendaraan keliling.-Istimewa -

"Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," kata Hendriawanto.

Ringkasan Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2026

 * Masa Berlaku: 21 September – 28 Desember 2026

 * Dasar Hukum: Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 100.3.3.1/321

 * Cakupan Program:

   * Pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

   * Pembebasan pajak progresif kepemilikan kendaraan ke-2, ke-3, dan seterusnya.

   * Pembebasan denda SWDKLLJ Jasa Raharja untuk tahun-tahun lalu.

   * Diskon pokok pajak sebesar 5% (berlaku sejak Februari 2026).

 * Lokasi Layanan: Seluruh Kantor Samsat Induk, Samsat Keliling, dan aplikasi layanan pembayaran pajak resmi di wilayah Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait