Seluruh Pasar Rakyat Kota Pekalongan Diupayakan Bersertifikat SNI

Seluruh Pasar Rakyat Kota Pekalongan Diupayakan Bersertifikat SNI

SNI - Pasar Podosugih menjadi satu-satunya pasar di Kota Pekalongan yang sudah ber-SNI-Ainul Atho-

KOTA - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) kota Pekalongan mendorong agar pasar rakyat setempat bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). 

 

Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Budiyanto menyebutkan bahwa dari 11 pasar rakyat di Kota Pekalongan, baru satu pasar yaitu Pasar Podosugih yang sudah ber-SNI pada tahun 2020.

 

Berdasarkan SNI 8152:2015, Pasar Rakyat dikatakan bahwa secara garis besar ada tiga persyaratan yang harus dimiliki diantaranya persyaratan umum dimana harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan pembeli, persyaratan teknis meliputi pengaturan zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang dan sidang tera, sedangkan persyaratan pengelolaan terkait manajemen pengelolaan pasar secara profesional.

 

"Jika dipenuhi oleh sebuah pasar, maka pasar tersebut berhak untuk menyandang predikat sebagai pasar ber-SNI," ujar Budiyanto.

 

Ditambahkan Budi, untuk mewujudkan pasar bersertifikat SNI, diperlukan upaya serius dari semua unsur mulai dari Pemerintah Daerah, instansi terkait, pelaku pasar rakyat dan masyarakat sehingga pasar rakyat mempunyai kondisi yang nyaman, tertata, tidak terkesan kotor dan kumuh serta mampu bersaing dan memperkuat peran pasar rakyat dalam perekonomian daerah.

 

"Semua harus bersinergi supaya pasar tradisional atau pasar rakyat ini bisa terus bergerak dan naik kelas," pungkasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: