Perbup Kekerasan Seksual di Sekolah Disusun

Perbup Kekerasan Seksual di Sekolah Disusun

BERI KETERANGAN - Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Batang, Bambang Suryantoro (kanan) didampingi Kabid Ketenagakerjaan, Arif Rahman saat memberikan keterangan soal Raperbup.-Dhia Thufail-

*Menyusul Maraknya Kasus di Lembaga Pendidikan

BATANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang mengambil sikap tegas terkait munculnya banyak kasus cabul di lingkungan sekolah.

Ditemui Rabu (17/5/2023), Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Batang, Bambang Suryantoro mengatakan, bahwa pihaknya sekarang ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pencegahan dan penanggulangan tindak  kekerasan pada satuan pendidikan di Kabupaten Batang.

"Ya, kami sedang menyusun draft Peraturan Bupati terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan (sekolah)," ujar Bambang, didampingi Kabid Ketenagakerjaan, Arif Rahman.

Dikatakan Bambang, Disdikbud Batang telah mengumpulkan para kepala sekolah baik di tingkat Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama untuk mengikuti rapat dengar pendapat (public hearing) terkait pembuatan Perbup dimaksud. 

"Kami sudah gelar public hearing dengan kepala sekolah. Dengan maksud menerima masukan masukan apa saja untuk merancang pasal pasal yang akan ada di Perbup itu," jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya Perbup itu, lembaga pendidikan di Batang diharapkan bisa mengambil tindakan-tindakan yang terarah, jika terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

"Jika terjadi kasus kekerasan seksual pada anak didik kita dan lokasinya masih berada di lingkungan sekolah, maka diharapkan langkah langkah yang akan diambil bisa sesuai dengan produk Perbup yang akan dibuat ini. Sehingga kita tidak grusa grusu, dan menanganinya dengan baik," terangnya.

Adapun, kata Bambang, apabila pelaku kekerasan seksual dilakukan oleh pihak luar sekolah dengan korban anak sekolah, akan ada sekitar 24 pasal dalam Perbup tersebut yamg bisa diterapkan. 

“Saya harap Perbup ini tidak terlalu lama dan lebih berharap lagi Perbup ini tidak terpakai. Artinya sudah zero kasus atau tidak ada lagi kasus kekerasan seksual di Batang,” tegasnya. 

Masih kata Bambang, selain pembentukan Perbup itu, pihaknya juga sudah berpesan kepada para tenaga pendidik maupun kepala sekolah di bawahnya agar menerapkan program sekolah ramah anak.

"Seperti, guru atau kepala sekolah harus bisa menjalin komunikasi secara baik dengan anak didik, dengan orang tua wali murid, dan dengan masyarakat disekitar lingkungan sekolah. Kalau ketiga poin ini sudah berjalan dengan baik dan benar maka saya kira kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi," katanya.

Kabid Ketenagakerjaan Disdikbud Batang, M Arif Rahman menambahkan, pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah dalam hal pengawasan tidak hanya dari lingkungan dinas pendidikan, seperti guru, kepala sekolah, dan pengawas. Tetapi perlu peran serta masyarakat dan pemerhati pendidikan. 

“Kami selalu melakukan upaya pembinaan baik bersifat reguler, akademis juga pembinaan yang bersifat kasuistis. Kami juga selalu mengingatkan kepada semua guru, kepala sekolah untuk memperhatikan dan memastikan keselamatan dan memenuhi hak - hak siswa di sekolah,” terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: