Pansus III DPRD Kota Pekalongan Mulai Lakukan Pembahasan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan U

Pansus III DPRD Kota Pekalongan Mulai Lakukan Pembahasan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan U

RAPAT PANSUS - Pansus III DPRD Kota Pekalongan menggelar rapat untuk membahas penyusunan Raperda tenang Tanggung jawa Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.-Ainul Atho-

KOTA  - Pansus III DPRD Kota Pekalongan mulai melakukan pembahasan terkait Raperda Tanggung Jawa Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Rabu (22/5/2023) di Ruang Rapat Komisi C.

Rapat pembahasan Raperda dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Makmur S Mustofa. Hadir juga sejumlah anggota Pansus III, dan pejabat perwakilan dari OPD terkait.

Mustofa mengatakan, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha merupakan Raperda yang disiapkan untuk menggantikan Perda yang sebelumnya sudah ada yakni Perda tentang Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sebab Perda tersebut tidak berjalan secara maksimal karena tidak ada dasar teknis pelaksanaan berupa Perwal.

"Untuk itu, dari DPRD Kota Pekalongan kemudian menginisiasi dan mengusulkan Raperda ini sebagai Raperda prakarsa. Diharapkan Raperda ini bisa menggantikan Perda yang sebelumnya," kata Mustofa.

Menurutnya, pengelolaan CSR sangat penting karena bisa memberikan dampak besar ke masyarakat. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pengelolaan dan penyaluran CSR akan lebih tepat sasaran serta dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: