Kabar Gembira, Gaji ke-13 Dibayarkan 5 Juni, Simak Besarannya

Kabar Gembira, Gaji ke-13 Dibayarkan 5 Juni, Simak Besarannya

UCAPAN SELAMAT - Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid memberikan ucapan selamat kepada 326 CPNS yang dilantik menjadi PNS.-ainul atho-

Sedangkan untuk PNS dan TNI Polri yang mendapat gaji ke-13 adalah pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah.

Termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta

- Sekretaris: Rp18,34 juta

- Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta

- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta

- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah, termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: