Belum Bayar Pajak, 6 Reklame Disegel
PENUTUPAN - Petugas Satpol P3KP Kota Pekalongan menutup reklame yang belum bayar pajak, Kamis (15/6/2023).-Wahyu Hidayat-
KOTA - Sebanyak enam reklame berukuran besar di Kota Pekalongan ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) setempat, Kamis (15/6/2023).
Selain ditutup menggunakan penutup berwarna putih polos, reklame tak taat pajak itu juga 'disegel', yakni ditempeli stiker bertuliskan "Objek pajak Belum Bayar pajak Daerah".
Kasatpol P3KP melalui Kepala Seksi Penindakan dan Pemberdayaan PPNS, Sapto Widiaspono, menjelaskan penutupan reklame belum bayar pajak itu merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame.
Terutama, menyangkut ketentuan perizinan, pelanggaran tempat, maupun pelanggaran reklame yang tidak membayar kewajiban pajak.
"Hari ini kami tutup reklame yang belum bayar pajak dengan stiker keterangan belum bayar pajak. Ada 6 titik reklame yang kami tutup dan akan kami buka setelah pajaknya dibayar lunas," kata Sapto, Kamis (15/6/2023).
Sapto menegaskan jika dari pemilik atau penyelenggara reklame-reklame tersebut tidak ada niat baik untuk membayar pajak, maka timnya akan melakukan pembongkaran.
Pada Kamis kemarin, sasaran Satpol P3KP yakni di Jalan Hos Cokroaminoto Kuripan Lor dekat dengan BLK Kota Pekalongan.
Sapto menuturkan bahwa reklame yang belum dibayar pajaknya dilakukan penindakan usai koordinasi dengan BPKAD Kota Pekalongan.
Pihaknya berharap masyarakat Kota Pekalongan khususnya para penyelenggara reklame dapat mematuhi aturan penyelenggaraan reklame di Kota Pekalongan. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: