PKL di Tiga Ruas Jalan Pekalongan Ditertibkan: Bahu Jalan Kembali untuk Parkir dan Lalu Lintas!
ISTIMEWA PENERTIBAN - Petugas Dinas Perhubungan bersama Satpol P3KP Kota Pekalongan saat melakukan penertiban PKL dan parkir di salah ruas jalan.--
RADARPEKALONGAN.CO.ID, KOTA PEKALONGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di tiga ruas jalan utama: Jalan Hasanuddin, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Sultan Agung, pada Senin (16/6/2025). Penertiban ini dilakukan karena beberapa PKL tersebut menggunakan bahu jalan untuk berjualan.
Selain menertibkan PKL, Dishub dan Satpol P3KP juga menata kendaraan roda empat atau lebih yang parkir tidak sesuai marka. Para juru parkir dan pemilik kendaraan diimbau agar memarkirkan kendaraan sesuai garis marka yang telah ditetapkan.
Petugas juga menyita atribut dan alat peraga milik konter handphone yang dinilai mengganggu arus lalu lintas, serta memindahkan pedagang yang menempati area parkir atau lokasi yang tidak semestinya digunakan untuk berdagang.
Kepala Dishub Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari masukan masyarakat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikannya usai kegiatan Sosialisasi dan Serap Aspirasi Para Tukang Becak di Kantor Dishub, Selasa (17/6/2025).
"Kami mengucapkan terima kasih atas informasi dari masyarakat mengenai lokasi parkir yang digunakan untuk berjualan.
Sesuai aturan, bahu jalan memang tidak boleh dipakai untuk berjualan, tapi bisa difungsikan sebagai tempat parkir," terang Restu.
Menurutnya, rambu-rambu larangan maupun perbolehan parkir sudah terpasang dengan jelas di sejumlah titik. Namun, masih ada PKL yang melanggar dengan menguasai bahu jalan untuk berdagang, seperti yang ditemukan di Jalan Hasanuddin, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Sultan Agung.
"Bahu jalan bukan untuk kepentingan berjualan. Para pedagang sebenarnya sudah memahami hal ini. Jika digunakan untuk berjualan, tentu akan mengganggu kelancaran lalu lintas," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

