Tenang, untuk Syarat Penggunaan Sertifikat Mengemudi Masih Tunggu Juknis

Tenang, untuk Syarat Penggunaan Sertifikat Mengemudi Masih Tunggu Juknis

AKP Agus Pardiyono Marinus, Kasat Lantas Polres Batang-Dhia Thufail-

"Kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai persyaratan baru ini dan memberikan arahan kepada mereka untuk mengikuti pelatihan di sekolah mengemudi terakreditasi. Tujuan kami adalah menciptakan jalan raya yang lebih aman dan tertib," tegas AKP Agus Pardiyono Marinus.

Aturan baru ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Aturan ini mensyaratkan adanya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat SIM. (fel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: