Polisi Ungkap Peredaran Ganja 5 Kg asal Aceh, Modus Peralatan Wifi dalam Paralon
Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno, didampingi Kasubsi Penmas menunjukan barang bukti ganja dalam perjalan pada konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (23/6/2023).-Wahyu Hidayat -
Tersangka NR menuturkan kalau ganja tersebut dibeli seharga 1 juta rupiah untuk satu kilonya. Kemudian, ia kemas dalam paket-paket lebih kecil, lalu dijual seharga 50 ribu sampai 100 ribu per paketnya.
Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno menambahkan, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini. Adapun tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UURI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana Penjara paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: