Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati di Batang Jadi Tahanan Kejari, Kasus Segera Disidangkan

Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati di Batang Jadi Tahanan Kejari, Kasus Segera Disidangkan

Kajari Batang terjun langsung untuk memeriksa tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di ponpes Al Mihaj.-istimewa -

BATANG, RADARPEKALONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Salafiyah Al Minhaj Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, dari penyidik Polres Batang.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, maka kini tersangka WM yang juga merupakan pemilik sekaligus pengasuh pada Pondok Pesantren Salafiyah Al Minhaj, resmi menjadi tahanan pihak Kejari.

Baca juga : Waduh, Persyaratan Administrasi Ratusan Bacaleg di Kota Pekalongan Ternyata Belum Lengkap

Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap tersangka WM, selanjutnya dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) selama 20 hari. Yaitu terhitung sejak tanggal 3 Juli 2023 sampai dengan 22 Juli 2023 di Lapas Kelas IIB Batang.

"Pihak Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Batang untuk segera disidangkan," ungkap Ridwan, Senin 3 Juli 2023.

Ridwan menjelaskan, tersangka WM sendiri  disangka melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP, pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

WM sendiri selalu pemilik dan pengasuh Ponpes Al Minhaj Desa Wonosegoro, pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan bulan Februari tahun 2023 diduga telah melakukan perbuatan pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban WM adalah santriwati yang juga anak didiknya sebanyak 25 orang. Tersangka merupakan aksi bejatnya tersebut, di lingkungan Pondok Pesantren Salafiyah Al Minhaj.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian serius dari Kementerian Sosial, Gubernur Jawa Tengah dan juga Kapolda Jawa Tengah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: