Waduh, Persyaratan Administrasi Ratusan Bacaleg di Kota Pekalongan Ternyata Belum Lengkap
KPU Kota Pekalongan menyerahkan hasil verifikasi persyaratan administrasi Bacaleg kepada perwakilan Parpol.-Dok KPU Kota Pekalongan -
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN - Ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kota Pekalongan, hingga Senin 3 Juli 2023 ternyata belum melengkapi persyaratan administrasi yang disyaratkan.
Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, ada 494 Bacaleg yang telah didaftarkan oleh 17 Partai Politik (Parpol) untuk maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Setelah dilakukan verifikasi terhadap berkas administrasi Bacaleg, ternyata baru 12 persen saja yang sudah memenuhi persyaratannya.
Sehingga ada 400 lebih Bacaleg yang hingga hari ini berkas persyaratan administrasinya belum lengkap.
Anggota KPU Kota Pekalongan Divisi Teknis Penyelenggara, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan, pihaknya telah selesai melakukan tahapan verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg.
"Untuk hasil verifikasi sendiri sudah kita sampaikan pada 24 Juni kemaren dengan mengundang parpol dan juga disaksikan Bawaslu. Dari 17 parpol yang mendaftar di Kota Pekalongan total bancaleg ada 494 orang," ujar Fajar pada awak media.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Per Senin 3 Juli 2023, Bacaleg yang sudah memenuhi persyaratan baru sekitar 12 persen saja. Sedangkan sisanya atau 88 persen belum memenuhi persyaratan.
"Untuk persyaratan administrasi yang belum terpenuhi itu rata-rata terkait dengan surat keterangan kesehatan jasmani rohani dan narkoba. Selain itu, surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan," terang Fajar.
Pihak KPU Kota Pekalongan sendiri sejak 24 Juni 2023 telah memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan persyaratan administrasi Bacaleg yang sudah diajukan.
"Kami menghimbau kepada para bancaleg untuk melengkapi persyaratannya sampai dengan 9 Juli mendatang. Berkas erbaikan itu dapat dikirim lewat aplikasi silon, dan diantarkan lagi berkasnya ke KPU mulai 26 Juni sampai 9 Juli pukul 08.00-16.00 wib. Dan khusus 9 Juli pukul 08.00-23.59," terang Fajar.
Fajar mengingat, jika sampai batas akhir perbaikan dan ternyata belum diperbaiki, status Bacaleg tersebut menjadi gugur atau dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga Bacaleg tersebut tidak bisa ikut tahap selanjutnya.
"Untuk rekan-rekan bancaleg, kami menghimbau untuk mengintenskan komunikasi dengan parpol masing-masing. Mengingat hasil dari tahapan kami sampaikan ke parpol, jadi kaitan dengan kelengkapan syarat administrasi, bisa dikomunikasikan dengan parpol masing-masing," jelas Fajar.
Ketik disinggung adanya parpol yang mengajukan pergantian Bacaleg, Fajar mengatakan bahwa hal itu baru bisa dilakukan pada tanggal 9 Juli 2023 mendatang setelah batas akhir perbaikan syarat administrasi dari Bancaleg.
"Bacaleg dapat diganti karena tiga klausul, yakni mengundurkan diri, digantikan dan meninggal dunia. Bacaleg bisa diganti berdasarkan persetujuan ketua dan sekjen tingkat pusat," tandas Fajar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: