Akan Digelar Dua Kali, Ini Jadwal Debat Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan

Akan Digelar Dua Kali, Ini Jadwal Debat Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan

Kedua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024 saat pengundian dan penetapan nomor urut di KPU.-Instagram/@kpuktpekalongan-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, telah menjadwalkan dua kali debat publik atau debat terbuka untuk pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan selama masa kampanye Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, menyatakan bahwa jadwal debat tersebut sudah disepakati oleh liaison officer (LO) masing-masing paslon.

"Debat pertama akan dilaksanakan pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sedangkan debat kedua dijadwalkan pada Jumat, 8 November 2024," ujar Fajar, Selasa, 8 Oktober 2024.

Fajar menambahkan bahwa tim perumus dan panelis yang akan membantu KPU dalam menyusun pertanyaan serta mengatur teknis debat juga akan dipersiapkan mendekati waktu pelaksanaan debat kandidat untuk kedua paslon.

"Kami juga sedang menyiapkan stasiun televisi yang akan menyiarkan debat ini, dan lokasinya masih tetap di Pekalongan," jelasnya.

BACA JUGA:Kampanye Pilkada, Bawaslu Jateng Sebut Kota Pekalongan Masuk Kategori Rawan Tinggi

Debat tersebut, lanjut Fajar, akan disiarkan langsung agar bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat Kota Pekalongan.

"Akan ada pemaparan visi misi, sesi menjawab berbagai pertanyaan, dan juga akan ada kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Semua teknisnya akan kami sampaikan," jelas Fajar.

Ia juga menegaskan bahwa KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk mengusulkan regulasi atau memberi masukan bagi calon wali kota dan wakil wali kota.

"Kami juga mereplikasi pengalaman dari pilkada sebelumnya yang melibatkan birokrasi, sehingga yang sudah ada ini akan terus kami jalankan," pungkasnya.

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dapat dilaksanakan paling banyak 3 kali.

Pada Pasal 20 menyebutkan, debat tersebut disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik, maupun melalui lembaga penyiaran swasta yang memiliki izin penyiaran.

Adapun materi debat publik atau debat terbuka dimaksud, adalah menyangkut visi, misi, dan program pasangan calon.

Tujuan Debat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: