Cakupan Profesi Pekerja Rentan Diperluas Menjadi 21 Jenis Pekerjaan
PERLINDUNGAN - Kepala Dinperinaker Sri Budi Santoso sedang foto bersama jajaran BPJamsostek Pekalongan usai menggelar rapat kerja di Kantor Jamsostek setempat.-Abdurrahman-
*Program Batik Berlian
KOTA - Agar bisa mendapat perlindungan ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Pekalongan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Dinperinaker setempat memperluas cakupan profesi pekerja rentan dari 11 menjadi 21 jenis pekerjaan . Hal itu karena Dinperinaker menggandeng sejumlah stakeholder atau pihak-pihak yang peduli dengan para pekerja rentan di Kota Pekalongan.
Program yang berkolaborasi dengan BPJamsostek Cabang Pekalongan, dan dicetuskan sejak tahun 2022 lalu melalui program Bersama Cegah dan Atasi Kemiskinan Melalui Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Rentan, yang disingkat Batik Berlian, ternyata bermanfaat.
Kepala Dinperinaker, Sri Budi Santoso mengungkapkan pihaknya melakukan sosialisasi Program Batik Berlian yaitu program bersama untuk mencegah dan mengatasi kemiskinan melalui pemberdayaan dan perlindungan pekerja rentan.
"Ini kami laksanakan berdasarkan Peraturan Walikota No 19 Tahun 2023 sebagai revisi atas Perwal No 19b Tahun 2022. Intinya kami ingin melakukan program perlindungan kepada para pekerja rentan yaitu sektor informal yang penghasilannya cenderung kecil atau tidak menentu, sehingga mudah terombang ambing oleh situasi ekonomi," beber SBS-sapaan akrabnya di Aula BPJamsostek Cabang Pekalongan.
SBS mengaku program fasilitasi bantuan kepesertaan dalam program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja ini sudah berjalan 2 tahun.
"Tahun ini kami akan perluas jenis pekerja rentan yang ikut dari 11 jenis pekerjaan menjadi 21 jenis pekerjaan. Di samping mengikutkan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, juga akan kami ikutkan kegiatan pemberdayaan. Sehingga para pekerja rentan atau keluarganya agar punya kapasitas potensi untuk meningkatkan pendapatan," paparnya.
SBS menyampaikan, tahun ini pihaknya melakukan inovasi dengan cara mengajak stakeholder terkait seperti perusahaan atau pihak yang peduli untuk ikut memfasilitasi para pekerja rentan dalam program JKK dan JKM. Karena pekerja rentan ini bekerja dengan risiko tinggi sehingga mempunyai potensi terjadinya kecelakaan atau kematian yang lebih tinggi.
"Pada saat mereka menjadi kepala keluarga maka keluarganya akan berpotensi jatuh menjadi miskin. Dengan adanya program ini maka mereka akan dapat pembiayaan santunan dalam jumlah yang cukup besar yakni Rp42 juta, ditambah beasiswa untuk anaknya," bebernya.
SBS menyebut, yang sudah dijalankan 423 pekerja. Nantinya bertambah menjadi 500 pekerja untuk tahun 2023 ini. "Tahun ini targetnya lebih besar karena melibatkan stakeholder lain," tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Farah Diana engkau sangat menyambut baik inovasi yang dilakukan Pemkot Pekalongan kaitannya dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan. "Sejak tahun lalu sampai sekarang diberi perluasan area profesi pekerja rentan," ungkapnya.
Farah berharap ke depannya Pemkot terus memperluas perlindungan pekerja rentan. sehingga tak muncul kemiskinan baru di Kota Pekalongan. Ini merupakan bentuk kepedulian Pemkot kepada masyarakat Kota Pekalongan khususnya masyarakat pekerja. (dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: