iklan banner Honda atas

Pernah Digaji Rp150 Ribu Perbulan, Guru Ini Akhirnya Dapatkan SK PPPK Batang Setelah Mengabdi 18 Tahun

Pernah Digaji Rp150 Ribu Perbulan, Guru Ini Akhirnya Dapatkan SK PPPK Batang Setelah Mengabdi 18 Tahun

Tintin Sumarni Mendapatkan SK PPPK bersama koleganya. -Radar Pekalongan/Novia Rochmawati -

BATANG, RADARPEKALONGAN - Setelah 18 Tahun mengabdi, akhirnya Titin Sumarni resmi menjadi bagian dari keluarga PPPK Kabupaten Batang. Bersama dengan 855 PPPK lainnya, Tintin menerima SK Pengangkatan, Senin (10/7/2023) di Pendopo Kabupaten Batang. 

Ia sendiri tak pernah menyangka bisa dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara. Apalagi di usianya yang sudah menginjak 54 Tahun. Ia sendiri sudah mengabdi di SDN Limpung 02 bahkan sedari 2005. 

"Kurang 6 Tahun lagi pensiun. Akhirnya setelah mengabdi 18 Tahun, cukup berliku-liku pengalaman yang sudah dilewati. Dari gaji mulai dari gaji Rp150 ribu per bulan, hingga mendapatkan BOSDA dan sekarang diangkat jadi PPPK," ujar Tintin. 

Sedari dulu ia memang sudah mendedikasikan dirinya untuk me jadi guru. Sebelum mengabdi di SDN Limpung 02, ia juga sudah terlebih dahulu mengajar di sekolah PAUD. 

"Alhamdulillah tahun ini ada formasi di sekolah saya di SDN Limpung 02. Dan Alhamdulillah saya diterima seleksi PPPK Tahun 2022 dengan masuk prioritas jalur sertifikat pendidik," ujar warga Desa

Ia pun senang kini bisa mendapatkan pendapatan yang lebih layak. 

"Alhamdulillah saya lihat tadi gajinya sekitar Rp2,9 Juta. Meski tinggal 6 tahun lagi, saya senang bisa diangkat menjadi PPPK. Ini jadi buah kesabaran selama ini," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 856 orang PPPK mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Dimana 813 orang diantaranya berasal dari formasi tenaga pendidik dan sisanya sebanyak 38 orang dari formasi tenaga teknis lainya. 

SK pengangkatan PPPK berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Batang yang diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki. (nov)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: