Masih Berdiri di Lahan Pemkab, MAN Batang Sulit Dapatkan Bantuan Pengembangan dari Pusat

Masih Berdiri di Lahan Pemkab, MAN Batang Sulit Dapatkan Bantuan Pengembangan dari Pusat

Kemenag Batang dan Pengawasan Komite MAN Batang saat pisah sambut Kepala MAN Batang. -Radar Pekalongan/Novia Rochmawati -

BATANG - MAN Batang yang berlokasi di Jalan Mayjend Sutoyo Batang saat ini menempati lahan dari pinjam pakai aset milik Pemkab Batang. Dengan status ini, MAN Batang masih sulit untuk mendapatkan bantuan dukungan pengembangan dari Kementerian Agama RI. 

Total sudah hampir lima kali MAN Batang gagal mendapatkan bantuan pengembangan, karena masih berdiri di lahan Pemkab. Alhasil biaya pengembangan ini harus dibantu lewat peranan orang tua. Sehingga hal ini berimbas pada besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) saat masuk ke MAN Batang. 

Sebagai solusi dari permasalahan ini, Kepala Kantor Kemenag Batang, Akhmad Farkhan berharap lahan sekitar 9.000 meter persegi ini bisa dihibahkan ke Kemenag. Sehingga nantinya MAN Batang bisa mendapat bantuan kucuran dana. Dimana bantuan ini bisa dijadikan untuk membangun sarpras, seperti untuk pengadaan boarding school. 

"Jadi syarat Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Madrasah dari Kementerian Agama yang sebesar Rp 2-3 miliar itu status tanahnya harus sudah dihibahkan ke Kemenag. Jadi mungkin kalau Pemda Batang bisa mensyaratkan Kemenag tingkat wilayah atau setingkat Pak Menteri yang menerima hibah itu, kami siap," ujar Akhmad Farhan saat diwawancarai usai kegiatan pisah sambut Kepala MAN Batang, Senin (10/7/2023). 

Sebagai studi perbandingan, Pemkab Batang bisa melihat proses hibah yang telah dilakukan Pemkot Tegal. Dimana proses hibah aset tanahnya melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. 

"Luasan tanah MAN Batang itu sekitar 9.000 meter persegi. Kalau hibah nya berlarut - larut beban pembangunan fisik sekolah dibebankan orang tua wali murid. Karena bantuan - bantuan berupa fisik itu tidak bisa dicarikan oleh Pemerintah Pusat," jelasnya. 

Hal ini tentunya akan merugikan masyarakat Batang. Padahal jika hibah ini disetujui nantinya banyak masyarakat Batang yang terbantu dengan pengembangan MAN Batang. 

Farkhan menyebut, tak hanya MAN Batang yang masih digantung dengan kondisi status tanah ini. Hal ini turut dialami madrasah lain di bawah naungan Kemenag, seperti MTs N Batang dan MIN 1 Batang. 

"Sudah bertahun tahun mengajukan hibah namun belum terealisasi. Permasalahan itu ebih lama dari MAN 1 Batang yang baru tiga tahun mengajukan hibah dan belum direalisasikan oleh Pemkab Batang. Padahal secara regulasi sudah terpenuhi," pungkasnya. 

Pengawas Komite MAN Batang, Agung Wisnu Bharata menyebut Pemkab Wajib mendukung Permasalahan hibah ini. Pasalnya banyak benefit yang akan didapatkan jika Pemkab menghibahkan asetnya untuk Kemenag. Karena aset tanah tidak akan hilang hanya perpindahan status tanah saja dan tetap milik negara. 

"Pemkab harus berpikir untuk kemaslahatan dan jangan sampai rakyat kerepotan gara - gara status tanahnya yang tidak jelas," Jelas Agung. 

Lelaki yang menjabat sebagai Kepala Kesabangpol Batang ini turut mendukung pengembangan MAN Batang. Pasalnya madrasah ini berbasis keagamaan paling ideal dalam membentuk generasi penerus yang memiliki Akhlakul Karimah. 

"Persyaratan hibah nya sebetulnya sudah lengkap.Tinggal wilayah kebijakan dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Batang," jelasnya. 

Dari segi regulasi, Agung menjelaskan  sejauh ini tidak ada masalah. Hanya saja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan dalam pemberian hibah aset tanah harus selektif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: