Pelaku Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Kota Pekalongan Bertambah Jadi 8 Orang

Pelaku Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Kota Pekalongan Bertambah Jadi 8 Orang

DITANGKAP - Sebanyak tiga dari empat orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja putri di Pekalongan Timur, Kota Pekalongan yang telah ditangkap, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (20/7/2023).-Wahyu Hidayat-

Saat dimintai keterangan, ketiga pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memerkosa korban selama beberapa kali. Itu dilakukan di hari dan waktu yang berbeda-beda.

AKP Sumaryono menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: