13 Kali Masuk Bui, Warga Kota Pekalongan Ini Kembali Ditangkap Polisi

13 Kali Masuk Bui, Warga Kota Pekalongan Ini Kembali Ditangkap Polisi

RESIDIVIS KAMBUHAN - SW (40), seorang residivis kambuhan, kembali ditangkap polisi karena telah mencuri empat tabung gas LPG ukuran 3 Kg dari sebuah panti asuhan.-Wahyu Hidayat-

KOTA - Seolah tak kapok keluar masuk penjara, seorang pria berinisial SW (40), kembali ditangkap polisi karena telah mencuri empat tabung gas LPG ukuran 3 Kg dari Panti Asuhan Ar Robithoh, berlokasi di Jalan Teratai No 59 A Poncol, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.

Warga Klego, Pekalongan Timur, yang berprofesi sebagai tukang parkir tersebut diketahui audah pernah 13 kali dipenjara karena kasus pencurian.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, kemarin, SW mengakui perbuatannya. Dia mengaku tadinya berencana akan menjual tabung gas curiannya itu di kawasan Sorogenen. Namun, sebelum iti dilakulannya, dia sudah keburu ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

AKBP A Recky Robertho, melalui Kasat Reskrim AKP Sumaryono, didampingi Kasubsi Penmas Si Humas Iptu Purno Utomo, mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan pihak pengelola Panti Asuhan.

Sumaryono menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa malam, 13 Juni 2023. Saat itu, tersangka dengan sendirian masuk ke dalam Panti Asuhan Ar Robithoh dengan memanjat tembok.

Tersangka langsung menuju ke lantai 2. Namun, tersangka tidak mendapatkan barang berharga. Tersangka kemudian turun ke lantai 1 dan menuju ke ruang dapur. Kemudian, tersangka mengambil 2 buah tabung gas lalu membawanya ke luar.

Sesaat kemudian, tersangka kembali masuk, lalu mengambil dua tabung gas lagi. Setelah itu, tersangka meninggalkan lokasi sambil membawa kabur 4 tabung gas LPG 3 kilogram.

Pengelola Panti Asuhan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pekalongan Kota. Dari penyelidikan dan rekaman CCTV, akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

"Tersangka ini residivis, sudah berulang kali dipenjara karena kasus pencurian. Dia sudah 13 kali dipenjara, dan ini mau yang ke 14 kalinya," kata AKP Sumaryono.

Sumaryono menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: