Gelapkan Deposito Rp 380 Juta, Pegawai Koperasi di Pekalongan Ditangkap Polisi

Gelapkan Deposito Rp 380 Juta, Pegawai Koperasi di Pekalongan Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim AKP Isnovim beri keterangan pers.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - Gelapkan dana deposito dari anggota koperasi Rp380 juta, seorang supervisor sebuah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) di Kabupaten Pekalongan ditangkap polisi.  

Tersangka bernama Danang Prasetyo (29), warga Kelurahan Gumawang, Kecamatan Wiradesa. Di salah satu KSPPS ini, Danang menjabat supervisor Cabang Kajen.


Tersangka Danang Prasetyo-Hadi Waluyo-

Baca juga:2 Bulan Satreskrim Polres Pekalongan Ungkap 29 Kasus dengan 53 Tersangka

Ia melakukan kejahatan ini dalam kurun waktu enam bulan, sejak Desember 2021 hingga Juni 2022. Modusnya, ia memalsukan tanda bukti setoran atau bilyet. 

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim, Kamis, 27 Juli 2023, mengatakan, tersangka telah menggelapkan dana nasabah, berupa simpanan deposito. Nilainya Rp380 juta.

“Pelaku ini telah empat kali menerima dana deposito dari nasabah yang telah disetorkan dengan total dana deposito berjumlah Rp380 juta,” ujarnya.

Dana yang seharusnya dimasukkan ke dalam sistem serta disetorkan ke kantor pusat KSPPS, oleh pelaku dana tersebut malah tidak disetorkan dan dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Perbuatan pelaku baru diketahui setelah nasabah akan mengambil dana depositonya.

“Pelaku tidak bisa memberikan dana yang akan diambil oleh nasabahnya, karena dana tersebut sudah digunakannya untuk keperluan pribadi. Sehingga, para nasabah ini segera melaporkan ke polisi,” kata AKP Isnovim.

Baca lagi:Marketing Koperasi Gelapkan Rp1M

Kasat Reskrim menjelaskan, untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuat bilyet sendiri (bilyet palsu) dan memberikannya kepada nasabah yang sudah menyetorkan dana depositonya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: