2 Bulan Satreskrim Polres Pekalongan Ungkap 29 Kasus dengan 53 Tersangka

2 Bulan Satreskrim Polres Pekalongan Ungkap 29 Kasus dengan 53 Tersangka

Polres Pekalongan gelar pers rilis ungkap kasus periode Juni-Juli 2023.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - Selama bulan Juni-Juli 2023, Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap tindak pidana sebanyak 29 kasus, dengan total 53 orang tersangka.

Pada bulan Juni ungkap 13 kasus dengan 20 tersangka, dan 16 kasus diungkap pada bulan Juli 2023 dengan 33 orang tersangka.

"Dari 29 ungkap kasus ini terdapat 53 tersangka," kata Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim, saat pers rilis di lobi Mapolres Pekalongan, Rabu, 26 Juli 2023.

Baca juga:Modus Amankan Uang Tabungan Pacar, Buruh Garmen di Pekalongan Ini Justru Mengurasnya hingga Ludes

Jenis kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku curat, pencabulan, persetubuhan, judi, penipuan, KDRT, pemerasan dengan menggunakan senjata tajam, pengeroyokan dan peredaran uang palsu. 

"Tindak kejahatan yang kita ungkap dalam dua bulan ini memang terdapat kenaikan di jenis kejahatan pencurian dengan pemberatan, baik itu ke dalam rumah maupun dengan modus pecah kaca. Alhamdulillah sebagian besar berhasil kita ungkap," ujar Kapolres Pekalongan. 

Beberapa kasus yang berhasil diungkap diantaranya, kasus peredaran upal dengan tersangka dua orang mahasiswa. Yakni MI (22), warga Desa Gondang, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan dan GFI (22), warga Perum Puri, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. 

MI merupakan mahasiswa semester 8 salah satu perguruan tinggi negeri di Kabupaten Pekalongan. Sedangkan GFI merupakan mahasiswa semester 2 salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Santri.

Baca lagi:Beli Rokok Pakai Uang Palsu, 2 Mahasiswa PTS di Pekalongan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Paninggaran

Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan dan unit Reskrim Polsek Kedungwuni berhasil ungkap kasus pencurian di rumah yang juga digunakan sebagai toko tekstil di Lingkungan Sidodadi, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Dengan tersangka Muhammad Afifudin alias Koplek (32), warga Desa Rengas, Kecamatan Kedungwuni. Dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi polisi dinyatakan sebagai DPO.

Tersangka Koplek juga melakukan aksi pencurian burung di wilayah Bojong dan pencurian satu unit sepeda motor di wilayah Karangdadap, serta pencurian Hp di wilayah Samara Residence Karanganyar. "Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP," terang dia.

Ada juga kasus penipuan dengan tersangka Ainun (29), warga Desa Menjangan, Kecamatan Wonopringgo. Ia menipu pacarnya sendiri sehingga korban mengalami kerugian Rp 28 juta lebih karena isi rekeningnya dikuras pelaku. 

Ungkap kasus menonjol lainnya adalah persetubuhan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri. Tersangka H (47), warga Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, ditangkap di Jakarta. Ia tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Melati (nama samaran,red) yang baru berusia 13 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: