Modus Amankan Uang Tabungan Pacar, Buruh Garmen di Pekalongan Ini Justru Mengurasnya hingga Ludes

Modus Amankan Uang Tabungan Pacar, Buruh Garmen di Pekalongan Ini Justru Mengurasnya hingga Ludes

Penyisik Polsek Sragi memeriksa Ainun (29), warga Desa Menjangan, Kecamatan Bojong, yang kuras isi tabungan pacarnya sendiri.-Hadi Waluyo-

SRAGI,RADARPEKALONGAN - Bukannya melindungi sang pacar, buruh garmen di Pekalongan bernama Ainun (29), warga Desa Menjangan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan justru memperdaya sang pacar. Dengan tipu muslihatnya, buruh garmen ini menguras isi tabungan pacarnya hingga ludes.

Pada saat pelaku ngapel ke rumah korban, korban berinisial RP (26), warga Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, curhat ke pacarnya. Ia cerita ke pacarnya jika pada awal bulan Mei 2022, ia melihat di M banking adanya transaksi penarikan uang di rekening tabungan tanpa sepengetahuan dirinya.

Korban menduga kalau yang mengambil uang itu adalah mantan pacarnya. Karena ATM tabungan miliknya dibawa oleh mantan pacar dan belum diblokir.  

Baca juga:Antisipasi Balap Liar, Patroli Polsek Sragi Sambangi Pemuda Nongkrong di Pinggir Jalan Sepi

Mendengar cerita tersebut, pelaku yang merupakan pacar korban menyarankan untuk memindahkan sisa uang tabungannya ke rekening milik teman pelaku berinisial S (48), warga Desa Legokalong, Kecamatan Karanganyar. Pelaku melakukan hal tersebut dengan dalih demi keamanan sambil menunggu korban membuat ATM baru. Jika ATM baru sudah jadi, uang miliknya akan dikembalikan lagi ke korban.

“Korban kemudian mentransfer semua uangnya sejumlah Rp28.800.000 ke rekening S. Agar korban percaya, ATM kepunyaan S diberikan ke korban,” ujar Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui PS Kasi Humas Ipda Suwarti, Senin, 24 Juli 2023.

Namun, korban hanya sehari membawa ATM milik S. Saat korban mau mengambil uang, ATM itu sudah tidak ada. Ternyata, tanpa sepengetahuannya ATM milik S tersebut telah diambil lagi oleh pelaku yang juga pacarnya tersebut.

“Saat korban bertanya tentang ATM kepada pelaku, pelaku menjelaskan bahwa ATM sudah dikembalikan kepada pemiliknya (S), dan pelaku menjanjikan akan segera mengembalikan uang miliknya,” kata Ipda Suwarti.

Tak kunjung dikembalikan uangnya, korban kemudian menemui S. Dari penjelasan S, ATM ternyata masih dipegang oleh pelaku. Korban pun sudah berupaya meminta uangnya dikembalikan. 

Baca lagi:HUT Bhayangkara ke-77, Polsek Sragi Juara 1 Lomba Kebersihan Tingkat Polres Pekalongan

Namun uang tersebut tidak juga dikembalikan sampai sekarang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp28.800.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi pada Selasa, 11 Juli 2023.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sragi bersama tim Resmob Polres Pekalongan, pada Kamis, 20 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di rumah produksi pakaian atau garmen di Desa Menjangan. 

“Usai ditangkap, pelaku mengakui telah telah menipu dan menggelapkan uang milik korban sejumlah Rp 28.800.000,” ungkap PS Kasi Humas Polres Pekalongan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: