Janda Perwira Polisi Korban Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp 350 Juta Tuntut Pelaku Utama Dijerat Hukum
Korban Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp 350 Juta, Aisyah menunjukkan surat kuasa penasehat hukumnya yang akan mendampingi dalam memperjuangkan keadilan kasus yang menimpa dirinya.-Istimewa -
BATANG - Nur Aisyah, seorang janda almarhum perwira polisi, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan penipuan cek kosong yang menimpanya. Meski rugian ratusan juta, pengembalian uang bukan lagi tujuan utama. Ia mendesak agar pelaku utama di balik pemberian cek kosong dijerat hukum.
"Target saya sekarang bukan uangnya kembali, tapi agar pelaku yang memberi dan mengeluarkan cek kosong itu dipenjara. Itu saja," tegas Aisyah saat dikonfirmasi di Batang, Selasa 28 Oktober 2025.
Korban, yang merupakan notaris di Batang ini, menyatakan akan mengajukan gelar perkara ke Polda Jawa Tengah. Langkah ini diambil usai ia dan kuasa hukumnya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang.
Hanya 'Perantara' yang Jadi Tersangka
Aisyah merasa keadilan belum ditegakkan dalam laporannya sejak 2023. Ia mempertanyakan mengapa penyidik Polres Pemalang baru menetapkan satu tersangka, yang diduga hanya berperan sebagai perantara (berinisial J).
BACA JUGA:Bus Haryanto Terguling di Tol Batang, 3 Penumpang Tewas dan 20 Luka-luka
"Yang menyuruh dan yang mengeluarkan cek justru belum dijadikan tersangka. Ini yang saya pertanyakan," ujarnya.
Kronologi Modus Janji Proyek dan Pencalonan
Menurut penuturannya, kasus ini berawal saat ia dikenalkan oleh J pada seorang pengusaha berinisial DY. DY menawarkan proyek pembebasan lahan untuk pabrik di Pemalang dan menjanjikan pekerjaan urugan untuk almarhum suaminya.
Tawaran itu kemudian bergeser menjadi permintaan pinjaman dana. DY beralasan uang tersebut untuk biaya survei dan persiapan pencalonannya sebagai Bupati Pemalang.
"Kami akhirnya memberikan pinjaman melalui J. Sebagai jaminan, DY menyerahkan cek senilai Rp 350 juta," jelas Aisyah.
Namun, cek yang diberikan ternyata tidak memiliki dana (cek kosong). Upaya penagihan yang dilakukan Aisyah dan suaminya kala itu tak kunjung membuahkan hasil.
Berkas P21, Tapi Korban Keberatan
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Pemalang dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Namun, Aisyah konsisten pada pendiriannya bahwa proses hukum ini jangan hanya berhenti pada tersangka perantara.
"Kami menghormati proses hukum, tapi kami juga menuntut keadilan ditegakkan sepenuhnya. Pihak yang menyuruh dan mengeluarkan cek kosong harus bertanggung jawab," tegasnya.
Melalui gelar perkara di Bagwasidik Polda Jateng, ia berharap ada peninjauan ulang yang komprehensif agar semua pihak yang terlibat dapat diusut tuntas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

